banner 728x90
Hukum  

Bantuan Budidaya Rula Tahun 2015 Diduga Diselewengkan, DPC Perhutani Laporkan ke Polda Jatim


Transmadura.com, Sumenep — Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Sumenep, dilaporkan Peduli Ekonomi Rakyat Hutan Tani Nelayan Indonesia ( DPK Perhutani ) ke Polda Jawa Timur pada 7 Pebruari 2017 lalu. Laporan itu terkait program Bantuan Budidaya  Rumput laut ( Rula) tahun anggaran 2015, yang bersumber dana APBD Provinsi Jawa Timur.

Progaram tersebut dilaporkan ada dugaan kuat dalam pelaksanaan Kelompok penerima  Bantuan tidak sesuai  dengan jumlah anggaran yang telah ditentukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.

banner 728x90

KetuaLSM Perhutani Darmendra Tarigan memangatakan, bahwa bantuan Budidaya Rumput laut senilai 530 juta yang dibagi empat Kelompok penerima, berjumlah Rp132.500.000 per kelompok tidak diberikan sesuai aturan yang seharusnya diberikan dalam bentuk bibit melainkan diberikan dalam bentuk uang.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

“Bantuan Rula tidak diberikan barang Bibit, tapi diberikan dalam bentuk barang, sehingga kelompok tidak dibelikan Bibit, tapi dibelikan keperluan lain,” katanya Kamis 20/07/2017.

Menurutnya, dari pemenang tander diberikan uang kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumenep, dan direalisasikan ke kelompok dalam bentuk uang.

“memang  sudah diakui oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumenep, bahwa dari pemenang tander di berikan  uang  supaya diberikan kepada kelompok,” jelasnya.

Ucok panggilan akrapnya menambahkan, dari hasil tim investigasi LSM Perhutani dilapangan ke Kelompok di Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, dilokasi yang tersisa hanyalah tali pengikat saja, tanpa ada rumput laut.

“Dilokasi Sekarang yang tersisa hanya tali pengikat, tidal ada rumput laut yang terlihat,” tandasnya.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Bidang Wirausaha Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep   Indri Wicaksono selaku penanggung jawab program, saat dikonfirmasi  berdalih dengan tudingan tersebut. Bahwa program Bantuan Budidaya Rumput laut itu direalisasikan sudah sesuai dengan aturan, diberikan dalam  bentuk barang.

“Bantuan Rula sudah sesuai aturan diberikan dalam bentuk barang, gak benar itu,” jelasnya via telefon selulernya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, memberikan Empat paket bantuan budidaya rumput laut besumber dana dari APBD Provinsi sebesar 530, 000.000  tahun anggaran 2015. Ketiga Kelompok Pulau Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep, dan satu Kabupaten Banyuwangi  berokasi kabupaten Sumenep. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *