banner 728x90
Hukum  

Satreskrim Sumenep, Tangkap Paksa Pelaku Curas


Transmadura.com, Sumenep —
Sofwan (30) Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap paksa oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Sumenep di Dusun Talon Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, rabu 12/07/2017.

Tersangka diduga sebagai salah satu pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Rahman dan Ibu Qomariyah pada tanggal 4 juli 2017 lalu.

banner 728x90

“Mereka ditangkap paksa karena diduga terlibat Pencurian dengan Kekerasan,” kata Humas Polres Sumenep Suwardi.

Menurutnya, penangkapan terjadi sekira 19:00 wib, tepatnya Dusun Talon, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep,

Sekira pukul 20.30 wib, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim bersama Kapolsek Prenduan, sumenep, melanjutkan pelaksanaan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Malaka, Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Dalam penggeledahan polisi temukan barang bukti berupa
Handak jenis Bondet sebanyak 3 biji. Sebilah Pedang. Jarik Pengikat Kepala ( Odeng ) motif batik Madura, Sajadah, Baju Lengan Panjang, dan Tas hitam kecil.

Sementara Saat ini Sofwan tersangka diamankan di Polres Sumenep, untuk penyidikan lebih lanjut an. ( Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *