banner 728x90

SCW Nilai, Realisasi Transport Rastra Labrak Perpres


Transmadura.com, Sumenep —
Bantuan untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dinilai janggal terkait realisasi transportasi, Bantuan tersebut senilai Rp. 1,8 miliar itu dengan 7 kecamatan kepulauan itu tanpa dilelang.

“Kapan yang mau lelang, wong saat ini pendistribusian sudah dilakukan,” kata aktivis anti korupsi Junaidi.

banner 728x90

Tujuh kecamatan kepulauan yang mendapatkan anggaran transportasi rastra diantaranya Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kecamatan/Pulau Raas, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung Pulau Sapudi. Dari tujuh kecamatan itu yang belum melakukan penebusan rastra tahun 2017 hanya Kecamatan Kangayan, Pulau Arjasa.

Aktivis SCW yang kerap di panggil dengan Junpelor menyampaikan, sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :   Lomba Masak Mie Goreng di HUT RI ke80, Bupati Sumenep Ajak ASN Nu

Anggaran minimal Rp200 juta tidak boleh dilakukan penunjukan, melainkan harus melalui proses lelang.
“Ini beda, anggarannya miliaran namun dipecah untuk menghindari proses lelang. Ini sudah jelas melabrak aturan,” tegasnya.
images (6)

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Mustangin membantah jika telah memecah anggaran itu guna untuk menghindari prosea lelang. Melainkan itu semua dilakukan untuk mempercepat pendistribusian rastra. Sementara proses lelang membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kalau pendistribusiannya lambat, nanti pemerintah lagi yang disalahkan, dikatakan tidak berpihak kepada masyarakat atau apa. Padahal kami sudah berupaya memberikan yang terbaik,” katanya.

Selain itu, jika mengikuti lelang penanggungjawab hanya satu rekanan, diperkirakan tidak akan mampu melayani pengiriman rastra untuk kepulauan.

Baca Juga :   Pembangunan Puskesmas Ganding Anggaran Rp48 Miliar, Komisi IV Warning Rekanan Jaga Kualitas Konstruksi

Sementara tujuan dianggarkannya bantuan transportasi rastra itu, untuk menjamin bantuan beras bersubsudi sampai dengan utuh dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau dulu ada warga membeli rastra hingga Rp2 ribu keatas per Kg, tapi kalau saat ini meskipun di kepulauan sama yakni Rp1600 per kg,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, apabila ditemukan ada bantuan rastra dijual diatas Rp1600 prr Kg, pihaknya mengimbau untuk segera dilaporkan. “Kepala desa jangan pernah bermain-main kalau sekarang. Pasti kami tegur karena itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *