Transmadura.com, Sumenep —
Satreskoba Polres Sumenep, tangkap pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di kamar kost di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku tersebut inisial DA (39) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, salah satu kontraktor yang jadi pekerjaan keseharian yang diduga jadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
DA ditangkap berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini selalu menjual narkoba jenis sabu-sabu. Polisi langsung Menindaklanjuti atas laporan warga tersebut, dan petugas melakukan pengintaian, kemudian menangkap DA di depan salah satu kamar kos yang terletak di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap DA dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu yang sudah siap edar,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (11/6/2017).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa emapt (4) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,84 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,40 gram.
“Total keseluruhan ± 2,08 gram, dan 1 buah timbangan sabu warna silver,” ungkapnya.
Kemudian tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Sumenep. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskoba untuk dimintai keterangan.
“Tersangka juga diduga kuat terlibat dalam pengiriman sabu seberat 14,06 gram yang dikemas dua kantong plastik klip dengan berat masing-masing 12,80 gram dan 1,26 gram,” tandasnya.
Mantan Kapolsek Giligenting ini menambahkan, diduga kuat tersangka juga terlibat pengiriman barang haram ke Pulau Sapeken, pada tanggal 27 Desember 2016, dan diterima oleh dua orang tersangka, yakni Zaini dan Hasan, di lapangan sepak bola Abu Huraira Desa Sapeken, Sumenep.
“Perkembangan Kasus dengan dua orang tersangka tersebut diatas sudah dalam proses persidan