banner 728x90

Komisi II DPRD Sumenep, Wajib Hukumnya Wisata Swasta Atau Pemerintah Mengantongi TDUP


Transmadura.com, Sumenep — Puluhan Destinasi Wisata jelang Visit 2018 Kabupaten Sumenep masih amburadul. Dibuktikan, Dari Komisi II DPRD Sumenep menyayangkan dengan puluhan Destinasi wisata sampai saat ini belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Menurut Aktifis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Prayogi yang duduk di Komisi II DPRD Sumenep mengatakan, menyayangkan dengan banyaknya wisata di kabupaten Sumenep, yang belum mengantongi ijin usaha, yang di kelola swasta maupun Pemerintah daerah, “ini apakah kurangnya kejelian dari perijinan  itu sendiri, atau mungkin  kemalesan dari pengelola itu, memang itu hak mereka tidak di buat ijin, ini perlu diluruskan,” katanya.

banner 728x90

Menurutnya,  seluruh wisata yang dikelola pemkab maupun swasta, wajib hukumnya membuat ijin, biar tau sejauh mana perkembangan wisata kita dan integritas wisata pemerintah maupun Swasta, sejauh mana pengelolaannya dan apa yang dilakukan tugas tugas perijinan, ini perlu ditanyakan, “seperti pulau sembilan dikelola swasta itu bagus.. tapi tak berijin, bukit  tinggi yang sudah dikenal juga gak ada ijin, dan yang paling riskan semua tidak ada ijin, ini perlu dipertanyakan karena ketertiban administrasi yang kita butuhkan,” tegasnya.

Baca Juga :   Banggar DPRD Sumenep, Menyikapi Pertanggungjawaban Bupati Nota Penjelasan Raperda Anggaran 2024

Bamabang nuding bahwa perijina  sangat lemah,  tidak adanya kordonasi yang baik dan memberikan sosialisasi terhadap pengelola wisata bahwa ijin usaha wisata dengan alasan apapun itu suwatu kewajiban.

Ia berharap,  kepada perijinan jangan mempersulit untuk pengurusan ijin, dan permudah biar semuanya bisa berjalan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Semenyara menurut Kabid Penetapan dan Penerbitan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep,  Kukuh Agus Susianto mengatakan, Diantara distinasi pariwisata tersebut adalah, Pulau Gililabak, Kecamatan Talango, dan Pulau Giliyang Kecamatan, Dungkek, yang belum mengantongi TDUP

Pulau Gili Labak dan Giliyang belum ada yang mengajukan pembuatan TDUP.
“Giliyang belum, Gili Labak kayaknya belum juga. Gili Labak sistem pengelolaannya belum ada, apa akan dikelola pemerintah atau BUMD, maupun BUMDes. Hanya Pantai Sembilan kami dapat selentingan akan dikelola oleh BUMDes. Tapi juga belum ada pengajuan (Izin TDUP),” katanya. ( Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *