banner 728x90
Tak Berkategori  

Satu Terdakwa Hotmix Sumenep Divonis Bebas


Transmadura.com‎, Sumenep – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa korupsi jalan hotmix Bragung -Prancak Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan berbeda. Bahkan, ada satu terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Surabaya.‎

Siti Nur Aminah, rekanan dan Muhammad Zainurrahman Ketua Tim Penerima Barang divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2,5 tahun penjara. Selain kurungan badan, Siti Aminah dikenakan denda Rp 50 juta dldubsider 3 bulan penjara dan uang pengembalian sebesar Rp 180 juta atau subsider 6 bulan.

“Untuk terdakwa Zainurrahman diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti 152 juta dengan subsider kurungan 5 bulan penjara,”kata JPU Surya Rizal, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Sumenep.

banner 728x90

Dia mengungkapkan, sementara untuk konsultan pengawas, Iran Hujayanto divonis lebih rendah yakni 1 tahun 3 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU, satu tahun setengah bulan. “Sementara untuk Indra Wahyudi selaku PPKo (pejabat pembuat komitmen) divonis bebas oleh majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

Atas putusan majelis hakim itu, sambung, JPU belum mengambil sikap, alias masih pikir-pikit. “Untuk tiga terdakwa kami pikir-pikir. Sementara untuk konsultan pengawas sudah menerima atas putusan dimaksud,” ungkapnya (asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *