banner 728x90
Hukum  

Kasus Teller Bank Dugaan Korupsi Uang Nasabah, Akan Segera Diadili


SUMEMEP, (TransMadura.com) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan sorang teller bank kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dari tahapan sampai pelimpahan berkas itu, dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyidikan dan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap.

banner 728x90

Dengan begitu perkara dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta bakal memasuki babak baru dengan agenda persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020 kemarin. “Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, (11/7/2020)

Saat ini jelas Herpin, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Jaksa masih menunggu penetapan hari sidangnya,” jelas Herpin.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

Sebelumnya, Korp Adhyaksa melakukan pemeriksaan sedikitnya 10 orang saksi. Mereka berasal internal salah satu perbankan dan dari luar yang masih ada kaitan dan dinilai mengetahui kasus tersebut. Hasil pemeriksaan hasil korupsi dinikmati satu orang.

“Tersangkanya tetap 1 yang menikmati keuangan negara sendirian,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejari Sumenep menahan mantan teller Bank di Sumenep berinisial MH. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diduga melakukan tindakan korupsi.

Dia ditahan oleh Kejari setempat karena merugikan negera sekitar Rp 800 juta. Modusnya, uang nasabah yang disetorkan tidak dimasukkan, tapi diambil untuk dirinya. Lalu, sebagai penggantinya menggunakan uang kas miliki Bank BUMN itu.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *