banner 728x90
Tak Berkategori  

Pemilik Lahan di Desa Longos Protes, DPMPTSP Sumenep Segel Lahan Dinilai Prematur “Tanpa Dasar”


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemilik lahan di Desa Longos, Kecamatan Gapura, memprotes terkait penyegelan lahan miliknya. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni penegak perda (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) penyegelan tanpa dasar dan terlalu prematur.

Lahan seluas kurang lebih 2 Hektar milik Sukoca, asal Surabaya itu, hasil pantauan di lokasi, terlihat berdiri papan penyegelan bertuliskan “Objek Usaha tambak Udang Tidak Memiliki Izin, Segala Aktifitas Sementara Dihentikan” yang berlogo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

banner 728x90

Sukoca, Pemilik Lahan melalui Lio Dominus Parinusamengatakan, bahwa penyegelan lahan itu tidak mendasar dan menganggap tindakan prematur mengklim lahan tersebut tambak udang. “Kami tidak terima dengan tindakan Dinas Perizinan menyegel dan mengklaim tambak udang,” katanya, Senin, (15/6/2020).

Padahal, jelas Lio, yang dinamakan lahan tambak udang tersebut, yang sudah menghasilkan keuangan, paling tidak aktifitas tambak udang sudah jelas. “Ditempat Ini tidak ada ciri ciri usaha tambak udang, masalahnya masih sebidang tanah masih kosong ditumbuhi rumput ilalang, langsung disegel klaim tambak udang, dasar apa Dinas perizinan kalau itu lahan tambak udang,” ungkapnya dengan bertanya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Bahkan, pemilik lahan sempat mendatangi Dinas Perizinan meminta SOP penindakan itu, namun anehnya tidak diberikan dengan alasan tindakan mengedukasi. “Kalau menurut saya ini bukan mengedukasi, melainkan tidakan mengeksekusi, kalau edukasi harusnya dia datang menanyakan ke investor ada gangguan apa yang bisa dibantu, itu tidak pernah, malah langsung melayangkan SP 1 langsung pasang segel,” terangnya.

Hal tersebut, pihak memilik lahan merasa dirugikan oleh tindakan pihak perizinan setempat, dan akan menuntut pencemaran nama baik. “Dia menyegel lahan klaim tambak udang yang tidak mendasar dan sudah diketahui halayak umum khususnya desa longos, mengira tempat kami melanggar hukum dan sebagainya, itu jelas sekali mempermalukan,” tegasnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Sayangnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetia, sebagai penegak perda, enggan berkomentar. “Silahkan ke Perizinan dulu, baru ke kami,” ungkapnya dengan singkat.

Penulis:Asm
Editor: Nofika

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *