SUMENEP, (TransMadura.com) –
Inspeksi Mendadak (Sidak) anggota komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur ke lokasi
Pembangunan Pasar di Desa/Kecamatan Batuan. Pasalnya saat ini status tanah masih menjadi sengketa.
Namun, setelah tiba dilokasi pembangunan, pantauan media terlihat berlangsung pekerjaan proyek dan pekerja sibuk sedang bertugas. Ada yang membawa argo dan lain.
Tak lama selang kedatangan tim sidak, para pekerja secepat kilat meninggalkan lokasi pembangunan proyek.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi mengatakan saat sidak, bahwa pembangunan pasar tradisional ini bisa saja dibatalkan. Sebab, mereka beralasan pembangunan itu di bangun diatas tanah milik orang lain. “Ini bisa saja dibatalkan,” katanya saat di lokasi.
Sedangkan, Klaim pemilik tanah itu, diketahui atas nama Soehartono, putra dari mantan Bupati Sumenep, Sumaroem.
Tampak kuasa hukum Soehartono, Rudi Hartono memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu pada Komisi II DPRD Sumenep. Mulai sertifikat, hingga keputusan pengadilan yang memenangkan Soehartono saat tanah itu disengketakan.
Subaidi melanjutkan, bahwa, pembangunan pasar rakyat itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, pembangunan pasar itu bisa dibatalkan jika pihak Pemkab Sumenep tidak memiliki bukti kuat tentang keabsahan jual beli tanah itu.
Terkait dengan itu, Komisi II DPRD Sumenep akan memanggil pihak Disperindag Sumenep. Hanya saja, Subaidi tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
“Ya bisa ditinjau kembali untuk pelaksanaannya itu. Dari Disperindag kan kita minta juga, bukti-bukti yang menguatkan dia untuk melakukan pembangunan pasar itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Subaidi.
Dijelaskan politisi PPP ini, Pemanggilan itu, sebagai pengimbang atas temuan komisi II di lapangan. Meskipun untuk kepentingan rakyat, pembangunan pasar itu tidak boleh mengorbankan orang lain, apalagi pemilik tanah yang sah.
“Apa yang dimiliki Mas Soehartono ini tentang kepemilikannya kan cukup memiliki bukti-bukti ya dengan fakta-fakta yang ada,” kata Subaidi.
Sementara,sebelumnya Kepala Disperindag Sumenep Agus Dwi Saputra S.Sos.,M. Si, mengatakan, pembangunan pasar tradisional di Desa Batuan itu, yang menjadi sengketa tidak akan berdampak dengan jalannya proyek yang akan dibangun saat ini.
Sebab, pembebasan lahan oleh pemkab melalui Disperindag itu sudah dikaji sebelumnya oleh tim dari sebelumnya Saudara RB. Muhammad dan Mohammad Zis.
Berdasarkan dari buku letter C (Masalah Pertanahan).
Sehingga, di Letter C tercantum Nama Pemilik Lahan pertama R.A. Nata Ningrat yang masih sesepuh dari saudara R.B. Muhammad dan Muhammad Zis, yang mana lahan tersebut merupakan harta warisan yang di hibahkan kepada Muhammad Zis.
“Selama ini tidak ada masalah, Kami juga punya cukup bukti dan pembebasan lahannya juga sudah jelas dengan Nomer Koher 576 dan persil 34 dengan Luas Lahan berkisar 1,6 Hektar,
“Seharusnya Hartono memperkarakan Muhammad dan Zis sebagai penjual (pihak 1), dan disperindag hanya sebagai pembeli (pihak ke 2) jadi jangan mengganggu proyek pagar”, ucap agus.
Agus juga perintahkan kepada pihak pemenang tender untuk tetap melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) serta tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. “Pemenang tender supaya tetap jalan, sesuai SPK,” tukasnya.
(Asm/Red)