SUMENEP, (TransMadura.com) –
Inspeksi Mendadak (Sidak) anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke lokasi pembangunan Pasar Tradisional Kecamatan Batuan kecolongan.
Namun, setelah tiba dilokasi pembangunan, pantauan media terlihat berlangsung pekerjaan proyek dan pekerja sibuk sedang bertugas yang sedang masang batu tembok. Ada yang membawa argo dan lain.
Tak lama selang kedatangan tim sidak, para pekerja secepat kilat meninggalkan lokasi pembangunan proyek.
Pantauan media, setelah sejumlah anggota komisi II balik dari sidak ke lokasi tanah sengketa, yang statusnya masih diklim milik atas nama R Soehatono tak lain adalah putra mantan Bupati Sumenep, Yakni R. H. Soemar’oem, bangunan itu dirobohkan oleh sejumlah orang tak lain pemilik lahan itu.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi mengatakan saat sidak, bahwa pembangunan pasar tradisional ini bisa saja dibatalkan. Sebab, mereka beralasan pembangunan itu di bangun diatas tanah milik orang lain. “Ini bisa saja dibatalkan,” katanya saat di lokasi.
Sedangkan, Klaim pemilik tanah itu, diketahui atas nama Soehartono, putra dari mantan Bupati Sumenep, Sumaroem.
Tampak kuasa hukum Soehartono, Rudi Hartono memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu pada Komisi II DPRD Sumenep. Mulai sertifikat, hingga keputusan pengadilan yang memenangkan Soehartono saat tanah itu disengketakan.
Subaidi melanjutkan, bahwa, pembangunan pasar rakyat itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, pembangunan pasar itu bisa dibatalkan jika pihak Pemkab Sumenep tidak memiliki bukti kuat tentang keabsahan jual beli tanah itu. “Itu perlu ada kajian dulu tentang keabsahan status tanah itu,” ucapnya.
Tampak kuasa hukum Soehartono, Rudi Hartono memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu pada Komisi II DPRD Sumenep. Mulai sertifikat, hingga keputusan pengadilan yang memenangkan Soehartono saat tanah itu disengketakan.
Sementara, Kepala Disperindag Sumenep Agus Dwi Saputra S.Sos.,M. Si, mengatakan, pembangunan pasar tradisional di Desa Batuan itu, yang menjadi sengketa tidak akan berdampak dengan jalannya proyek yang akan dibangun saat ini.
Sebab, pembebasan lahan oleh pemkab melalui Disperindag itu sudah dikaji sebelumnya oleh tim dari sebelumnya Saudara RB. Muhammad dan Mohammad Zis.
Berdasarkan dari buku letter C (Masalah Pertanahan).
Sehingga, di Letter C tercantum Nama Pemilik Lahan pertama R.A. Nata Ningrat yang masih sesepuh dari saudara R.B. Muhammad dan Muhammad Zis, yang mana lahan tersebut merupakan harta warisan yang di hibahkan kepada Muhammad Zis.
“Selama ini tidak ada masalah, Kami juga punya cukup bukti dan pembebasan lahannya juga sudah jelas dengan Nomer Koher 576 dan persil 34 dengan Luas Lahan berkisar 1,6 Hektar,
“Seharusnya Hartono memperkarakan Muhammad dan Zis sebagai penjual (pihak 1), dan disperindag hanya sebagai pembeli (pihak ke 2) jadi jangan mengganggu proyek pagar”, ucap agus.
Agus juga perintahkan kepada pihak pemenang tender untuk tetap melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) serta tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. “Pemenang tender supaya tetap jalan, sesuai SPK,” tukasnya.
(Asm/Red)