SUMENEP, (TransMadura.com) – Polemik Pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di “tangan” Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai cacat hukum.
Pasalnya, pembahasan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, dalam pembahasan tidak mengacu pada tata tertib (tatib) dan PP 12 tahun 2018 terkait DPRD.
Namun tudingan itu ditepis Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi, bahwa kalau pembahasan APBD 2020 sudah sesuai melalui tahapan PP nomor 12 menjadi upaya yang dilakukan melalui proses tahapan pembahasan hingga pengesahan APBD tahun ini
Sehingga, pembahasan itu segera diselesaikan 30 hari sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya. dan semua itu harus tuntas.
“Kami sudah melakukan sesuai amanah PP 12 2018 dengan melalui tahapan dan Itu semua harus tuntas, sebab sekarang waktunya kan sudah mepet, kapan lagi mau diselesaikan.
“kalau tidak cepat diselesaikan akan dapat problem baru dan banyak program yang tidak terakomodir. imbasnya kan ke masyarkat,” kata indra saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, minggu, (1/12/2019)
Selain itu, kata Politisi Demokrat ini, soal tudingan pembahasan RAPBD dianggap cacat hukum, hal yang dianggap wajar, sebab, mereka kapsitasnya sebagai non banggar tidak diberi kesempatan.
“Semangat kita di Forum APBD kemarin dengan empat pokja itu, tidak lain. pokja pokja itu jadi referesentasi menjadi keterwakilan dari masing masing komisi.
“Pokja itu tidak diamanai undang undang PP, tapi ini adalah forum banggar, karena ini forum politik, dibentuklah pokja itu,” jelasnya.
Lanjut Indra, kalau memang teman teman DPRD menganggap cacat hukum, bisa di evaluasi ulang. “Hal itu bisa di evaluasi, jadikan forum rembuk di fraksi dan pimpinan, menyiapkan APBD kedepannya seperti apa, biar tidak ada kesan ini cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumenep Decky Purwanto menjelaskan, pembahasan APBD 2020 ini seharusnya mengacu kepada tatib. Namun, jika mengacu kepada PP 12/2018 pembahasan dilakukan antara Banggar dan Timgar.
“Aturannya memang begitu (Banggar dan Timgar, Red). Itu ideal yuridisnya,” katanya.
Sedangkan Indikasinya, pembahasan itu dinilai tidak mengacu kepada tata tertib (tatib) dan PP 12 tahun 2018 terkait DPRD. Dalam aturannya, pembahasan anggaran dilakukan antara Banggar dengan tim anggaran (Timgar). Namun, faktanya malah melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bukan pada timgar.
Decky memaparkan, secara fakta yang terjadi, Banggar malah dibagi beberapa pokja yang membahas anggaran dengan OPD. Padahal, OPD itu konterpat komisi.
“Menyalahi wewenangnya. Banggar dengan timgar, tidak usah dengan OPD. Sebab, OPD wilayahnya komisi,” ujarnya.
Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pembahasan anggaran secara prosedural sudah tidak. Maka, sudah sepantasnya untuk tidak dilanjutkan.
“Kalau prosedurnya cacat. Maka bisa dipastikan hasilnya juga tak prosedural. Ini harus menjadi catatan tersendiri bagi warga Sumenep,” ucapnya.
Terpisah, juga disampaikan
Mantan Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, menilai pembahasannya terkesan dipaksakan. Hal ini dibuktikan dengan melanggar tupoksi dari Banggar. “Jangan sampai kesalahan ini menghasilkan produk,” tuturnya.
(Asm/Red)