banner 728x90

Ketua Panitia : Tahapan Pilkades Juruan Laok Sudah Sesuai Aturan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Terkait aksi ratusan warga Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur ke tiga instansi Pemkab setempat yang memprotes bakal calon kepala desa yang didukung tidak lolos dapat tanggapan dari ketua panitia.

Pasalnya aksi tersebut menuntut
tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Juruan Laok dinilai tidak profesional.

banner 728x90

Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Desa Juruan Laok, Hartono menanggapi semua itu, bahwa tahapan pilkades di desanya telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan dia memastikan semua tahapan tidak menyimpang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54/2019.

“Semua tahapan kami lakukan secara transparan dan sesuai dengan Perbup,” katanya saat ditemui.

Baca Juga :   Diduga Manipulasi Data Non Fisik, Diminta Audit Penggunaan DD Desa Gunung Kebar

Mengenai aksi sejumlah massa yang menyoal tidak lulusnya Noer Mahenny sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) bukan kewenangan pihak panitia ditingkat desa, melainkan dia tidak memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, sehingga nilai yang didapat lebih rendah dari calon lain.

Apalagi kata dia, SK Kementerian yang dinilai bisa menambah nilai, ternyata tidak memiliki indikator skor yang dapat meraih poin setelah ditanyakan pada panitia pilkades ditingkat kabupaten.

“Kami sudah berkirim surat soal SK itu kepada Tim Kabupaten, hasilnya tidak masuk kategori untuk mendapatkan nilai. Dokumennya lengkap di Panitia,” katanya.

Moh. Hartono sapaan akrabnya mengaku telah menyampaikan hasil dari tim Kabupaten kepada yang bersangkutan. “Jadi kami hanya pelaksana tugas dari panitia kabupaten, bukan lembaga pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :   Pengangguran Terbuka di Sumenep Terbilang Tinggi, Fraksi PAN DPRD: Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan

Sesuai Perbup Nomor 54/2019 yang mendapatkan skor dibidang pemerintahan hanya meliputi, kepala desa, ketua BPD, PNS, TNI-Polri, DPRD, Pensiunan dan PJ Kades.

Selain itu juga perangkat desa, anggota BPD. Sementara SK Kementrian milik Noer Mahenny yang ikut seleksi Cakades asal Juruan Laok tidak termasuk dalam kriteria yang mendapat skor.

Ditanya kemungkinan nanti warga akan menempuh jalur hukum, Hartono mempersilahkan. “Itu hak semua warga negara. Juga dalam perbup telah diatur, apabila ada kejanggalan untuk diproses dilembaga lain, yakni lembaga penegak hukum,” tegasnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *