banner 728x90
Hukum  

Warga Kebunan Tantang Perhutani Penghentian Proyek Lingkar Utara


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pekerjaan proyek jalan lingkar utara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihentikan, oleh petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah madura timur, Selasa, (16/07/ 2019).

Pasalnya, penghentian pekerjaan proyek lingkar utara tersebut, yang terletak di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. ada indikasi belum ada izin ke pihak perhutani.

banner 728x90

Hal itu dibantah oleh salah satu warga Desa Kebunan, Bagus Junaidi, merasa keberatan dengan statement dari pihak perhutani atas pemberhentian proyek lingkar utara tersebut.

“Pembangunan Jalan lingkar Utara itu kami masyarakat merasa senang dengan apa yang dilakukan oleh pihak Pemkab Sumenep selaku owner,” katanya.

Sehingga, Selaku owner pekerjaan, yakni kontraktor, masyarakat kebunan merasa senang dengan adanya jalan di sepanjang lingkar Utara. Bahkan itu akan menambah kepada penghasilan masyarakat.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

“Adanya jalan tersebut kami masyarakat bisa mengelola batu atau hal-hal lain untuk dijual dan bisa menghasilkan uang pada akhirnya yang akan meningkatkan ekonomi kami,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya, apabila perhutani tetap semena-mena menghentikan pekerjaan itu masyarakat Desa Kebunan, tidak segan-segan akan melakukan unjuk rasa kepada pihak perhutani.

“Apabila dalam persoalan tersebut ada persoalan hukum saya pikir seharusnya pihak perhutani melakukan jalur hukum laporkan saja siapa yang salah,” tegasnya.

Kepala Bagian, BKPH Madura Timur Wayan Udawarsah menjelaskan, kedatangan dua petugas BKPH melakukan pengukuran. Hasil pengukuran sepanjang 300 meter dari batas desa lahan yang digarap masuk wilayah kawasan Perhutani.

“Untuk sementara saya perintahkan ke pemborongnya dihentikan dulu,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, (16/07/2019)

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Sesuai peta yang dimiliki Perhutani, terang Wayan, kawasan tersebut masuk petak 46 wilayah BKPH Madura Timur. Sehingga apabila hendak dialihfungsikan minimalnya harus ada pemberitahuan secara resmi.

“Itu kabarnya kan jalan Kabupaten itu harus bersuratan, minimalnya PU Bina Marga ke Perhutani Pamekasan dan nantinya akan dilanjutkan ke Perhutani Surabaya,” ungkapnya.

Selama ini kata dia, Perhutani tidak mendapat laporan jika wilayah petak 46 Kebunan akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan jalan lingkar utara. “Tidak ada pemberitahuan, yang ada pemberitahuan hanya di Desa Parsanga,” tegasnya.

Sesuai rencana, pembangunan jalan lingkar utara akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga menuju Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep.

(Asm/hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *