banner 728x90

Dugaan “Kongkalikong Korupsi” Berjemaah Pasar Anom Baru Sumenep Mulai Terkuak


SUMENEP, (TransMadura.com) – Proyek investasi pembangunan pasar Anom baru antara PT. Maje dengan BPRS Bhakti Sumekar,
Dugaan “kongkalikong” korupsi secara berjamaah perlahan mulai terkuak.

Pasalnya, Bank BPRS membeli Toko, Stan dan Kios kepada PT Maje. Padahal sesuai ketentuan Objek Bangun Serah Guna berupa tanah atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan apalagi diagunkan, menggadaikan atau memindahtangankan.

banner 728x90

“Ini sudah tertuang ketentuan sebagaimana PP No. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah pada pasal 29 ayat (3) yang menyatakan, bahwa, Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban membayar kontribusi ke rekening kas umum negara atau daerah setiap tahun,” kata Bagus Junaidi disela Aksi ke Kantor BPRS, kamis, (20/6/2019).

Proyek Investasi Bangun Serah Guna (BSG) Pembangunan Pasar Anom, jelas Bagus, diduga hanya kedok untuk menciptakan Korupsi secara berjamaah.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berbagai pelanggaran dilakukan oleh sekelompok oknum-oknum Pejabat Pemkab Sumenep, Penyelenggara Negara, BUMD dan pihak swasta,” katanya.

Lanjut Bagus, Bank BPRS diduga telah menjadi sebuah Bank transaksi liar dalam kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Anom antara PT Maje dan Pemda Sumenep.

Sehingga Pemda melalui Bank BPRS telah membiayai PT Maje selaku Investor dengan cara menambahkan menyertakan modal Pemda Sumenep ke Bank BPRS sebesar Rp. 23.300.000.000,00 berdasarkan SP2D No. 16267/SP2D-LS tanggal 30 Desember 2014.

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

“Bank BPRS membantu PT Maje dengan cara membeli Toko, Stan, Kios dan Los Pasar di awal tahun 2015 padahal bangunan belum terbangun, dengan begitu Bank BPRS melanggar sejumlah ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tukasnya.

Lanjut Bagus, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 41 ayat (2) bahwa, Mitra Bangun Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban, membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah.

“Mereka harus membayar kontribusi ke rekening kas umum negara, tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG,” ungkapnya.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko menjelaskan, pengelolaan Pasar Anom Baru Sumenep di Blok A. PT BPRS Bhakti Sumekar sebagai BUMD milik Pemkab Sumenep diminta untuk membantu meringankan beban pedagang korban kebakaran.

“Karena itu, melalui Koperasi Sumekar Jaya membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A setelah investor PT Maje menyerahkan hasil pekerjaan ke Pemkab Sumenep,” terang Novi.

Novi menegaskan, latar belakang PT BPRS Bhakti Sumekar membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A semata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep dan pedagang korban kebakaran. Sebab, katanya, jika para pedagang korban kebakaran membeli langsung kepada investor, Novi yakin para pedagang tidak akan mampu membeli secara langsung. Baik toko, stan, maupun kios di blok A tersebut.

Baca Juga :   Penyidik PPA Polres Sumenep Mulai Proses Laporan Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 2

Novi menyebut beban bunga bank untuk pedagang korban kebakaran hanya 0,2 setengah persen per bulan. Jika 1 tahun hanya 3 persen. “Pembeli tanpa DP. Kalau pinjam ke bank lain, bunga rata-rata 7 sampai 12 persen tiap tahun. Bunga rendah sengaja diberlakukan untuk membantu para pedagang korban kebakaran,” sambungnya.

Setelah menguasasi 90%, Koperasi karyawan PT BPRS Bhakti Sumekar ini menjual 212 toko,kios dan stan lantai 1 kepada para pedagang korban kebakaran dengan nilai jual sangat murah. Per unit toko dijual Rp 120 juta. Pedagang beli tanpa DP dengan cicilan selama 15 tahun. Cicilan perbulan sekitar Rp 900 ribuan. Harga kios dan stan, harganya lebih murah dari harga toko.

Menurut Novi, kepemilikan mayoritas bangunan Pasar Anom Baru Sumenep di Blok A atas nama Koperasi Sumekar Jaya mencapai 90 persen. “Prosesnya, tentu melalui kajian secara mendalam. Termasuk meminta masukan dari sejumlah ahli di bidang perbankan dan pakar hukum lainnya,” tambahnya kepada sejumlah media.

Ketika kontrak pembelian itu dilakukan, sejumlah langkah pun dilakukan. Novi tentu mereview ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Selain itu, dia meminta masukan kepada parag ahli di bidangnya. Bagian Hukum Pemkab dan ahli hukum perbankan. (Asm/Hen/Red).

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *