banner 728x90
Hukum  

LIPK Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Penyimpangan DD Kertasada


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) memberikan bukti tambahan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Kertasada, Kecamatan Kalianget dan menanyakan perkembangan laporan ke Polres Sumenep, Kamis, (30/5/2019) yang dilaporkan pada waktu lalu.

“Kami sebagai pelapor dari lembaga independent pengawas keuangan ( LIPK) sumenep mendatangi polres sumenep untuk menanyakan dan memberikan bukti tambahan laporan dugaan penyimpangan dana DD/ADD tahun 2017 untuk secepatnya di proses,” kata Ketua DPC LIPK Sumenep, Saifudin.

banner 728x90

Bukti yang yang diberikan berupa APBDes tahun 2017 sebagai bahan penunjang dalam laporan. “Siapapun yang terlibat dalam pelaksanaan itu, harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Say panggilan akrabnya, untuk memberikan efek jera terhadap pelaksaan lain. “Apalagi dalam pelaksanaan pekerjaan paving dan pos kamling memang di duga ada mark up,” uacopnya.

Baca Juga :   Sitti Makhshushah Warga Pragaan Diduga Dianiaya Mantan Suaminya Lapor Polisi

Sebelumnya, data awal yang telah diserahkan pada penyidik hanya berupa bukti petunjuk dan saat ini sudah mengetahui semua dugaan adanya kongkalikong dalam pekerjaan tersebut.

“Makanya kami akan tambahkan nanti. Pokoknya, saya akan kawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini sudah jelas berpotensi adanya kerugian negara,” tegasnya.

Tim Pelaksana DD Desa Kertasada Budiyono membantah dengan tudingan dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut. bahwa pelaksaan DD itu tidak fiktif. ” Apalagi yang mau dipermasalahkan, itu semua sudah sesuai, silahkan cek dilapangan,” dalihnya, saat dikonfirmasi sejumlah media.

Ditanya soal tudingan tidak sesuai spesifikasi, dia balik bertanya bahwa semua harus punya analisa dulu. Kalau mau mempersoalkan. “Menghitungnya dan menganalisanya dari mana, bahkan semua tim sudah turun semua dan itupun sudah klir,” tukasya.

Berdasarkan data yang dimiliki Saifuddin, terdapat tiga kegiatan yang disinyalir bisa merugikan negara, yakni pemasangan paving, pembangunan poskambling dan pekerjaan drainase.

Baca Juga :   Penyidik PPA Polres Sumenep Mulai Proses Laporan Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 2

Fakta pekerjaan tiga proyek tersebut patut diduga tidak sesuai dengan bestek yang ada dan terjadi mar up, sehingga terjadi kerugian negara. Sementara anggaran DD tahun 2017 sebesar Rp700 juta.

Bahkan informasi dari BPD Desa Kertasada, pembangunan delapan pos kambling dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini sudah tidak lagi ditempati sebagaimana mestinya.

“(Pos kambling) ditempati kambing-kambing sudah itu mas,” jelas Budianto, Anggota BPD Kertasada saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti memastikan jika laporan tersebut diproses. “Laporan pengaduannya masuk ke Sat Reskrim, jadi masih dalam proses,” katanya melalui pesan Whatsapp pada media ini sebelumnya.

Reporter : Asm/Hen
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *