banner 728x90
Tak Berkategori  

Pemkab Sumenep Tak Bertaji, Tutup Tambak Udang Pakandangan Barat


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) khususnya penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep, Madura Jawa Timur, dinilai tidak bertaji. Pasalnya, sampai detik ini belum berani melakukan tindakan penutupan keberadaan tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto tidak berizin.

Faktanya, tambak udang tersebut, sudah jelas melanggar Tentang pengrusakan dan pelanggaran batas sepadan pantai, yang sudah diatur dalam pasal 75A UU-RI nomor 1 tahun 2014.

banner 728x90

“Kami kira pemkab khususnya Satpol-PP hanya main main dalam melakukan penegakan perda, yang sudah jelas tambak itu tidak berizin,” kata Koalisi LSM Sumenep, Bagus Junaidi Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kepada media ini. Jum’at (11/1/2019).

Selain itu, kata Bagus, pengelola tambak, juga melanggar Perda no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan perda RTRW no 12 tahun 2013 BAB IV rencana pola ruang wilayah kabupaten Sumenep pasal 28 huruf b.

Baca Juga :   Diskominfo Sumenep Sosialisasi Inovasi Layanan SiKapal, Kedaruratan Kapal Nelayan Lengkapi Perangkat Tombol Darurat

Sudah jelas melanggara perpres nomor 122 tahun 2012 yang sudah mereklamasi dan pengembangan tidak mengantongi izin lingkungan, Amdal sebelum melakukan aktifitas, bahkan sudah berani mereklamasi.

“Harusnya, penegak perda
dengan adanya tambak tersebut, cepat melakukan penutupan. karena sudah jelas faktanya mereklamasi,” ungkapnya.

Bagus menilai, selama ini Pemerintah sumenep terkesan membiarkan, bahkan kalau ini belum mengambil tindakan tegas, untuk melakukan penutupan, akan dibawa kerana hukum.

“Pemkab setempat terkesan tutup mata. kami juga akan membawa persoalan tambak yang ada di pakandangan barat ini ke rana hukum, karena owner dari tambak tersebut telah melanggar kepres dan peraturan menteri,” tegasnya.

Kasatpol PP Sumenep melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso, saat melakukan sidak menjelaskan, berdasarkan pengaduan warga dan temuan saat melalukan pengecekan lokasi tambak, petugas penegak Perda ini berjanji akan segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan.

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

“Kami melakukan tindakan persuasif dengan memberikan teguran kepada pemilik tambak, namun apabila tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan bertindak tegas dengan menutup lahan tambak tersebut,” ucpanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, ABDUL MADJID, S.Sos, M.Si, mengaku, bahwa tambak udang di Desa Pakandangan Barat itu tidak mengantongi izin. “Itu pernah mengajukan izin tapi ditolak, sebab tanahnya belum jelas, sebab lokasinya ada dibirbir pantai,” ngakunya.

Menurut Majid, untuk mengajukan izin tambak harus memenuhi syarat, lahan yang jelas dokumen UKL UPL dan Amdal. “Kami pastikan tambak itu ilegal dan untuk Penutupan adalah tugas penegak perda, bukan wewenang kami,” tandasnya. (Asm/Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *