SUMENEP, (TransMadura.com) – Konflik selalu terjadi antar nelayan jaring pasif dan Nelayan perahu motor alat tangkap jaring Sarkak yang selalu beroprasi di perairan Longos- Grujugan, Kecamatan Gapura- Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Bentrok yang sering terjadi, sebab nelayan pengguna jaring Sarkak melanggar MoU yang sudah disepaki bersama. “Bahkan, nelayan sarkak melanggar kesepakatan bukan hanya satu atau dua kali kesepakatan yang dilanggar,” ungkap ketua Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN&PEL) Sumenep, Hendri Kurniawan kepada media ini.
Melanggarnya Nelayan Sarkak itu, Hendri menuding, bahwa ketidaktegasan dari Satpol Airud Polres Sumenep, dalam menindak tegas terhadap pelaku nelayan yang beroprasi diwilayah sona batas terlarang yang sudah disepakati bersama.
“Kalau Pol Airud tegas dalam bertindak dan melakukan oprasi rutin, saya kira mereka akan takut untuk melanggar,” katanya.
Malah kata Hendri, mereka berdalih ketika melakukan penangkapan, polairud malah menyerahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). “Itu kan sia-sia saja, sebab DKP untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sebab tidak adanya saksi ahli, sebab harus mendatangkan dari DKP Provinsi.
“Saya kira ini alasan klasik saja untuk membiarkan penyarkak tetap bekerja dijalur zona yang sudah dilarang menangkap ikan menggunakan sarkak,” tegasnya.
Akibat dari pembiaran dan lemahnya pengawasan atau kurang intensnya patroli diperairan rawan konflik, yang berdampak pada alat milik nelayan pengguna alat tangkap pasif seperti jaring dan bubu, rusak tersangkut pada jaring sarkak yang ditarik menggunakan kapal Perahu Motor.
“Saya khawatir, jika hal ini terus di biarkan, akan terus terjadi bentrok sesama nelayan,” Tandasnya.

Kepala Kesatuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Polairud) Kalianget Polres Sumenep, AKP Lutfi mengatakan, persoalan itu sudah melakukan MoU kesepakatan antara nelayan Jaring Pasif dan Nelayan Sarkak. Hal itu sudah diikuti oleh Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi, yang dimediasi Kepala Desa Setempat secara duduk bersama untuk buat kesepakatan bersama mencari solusi.
“Kami pada juni lalu di Kecamatan Gapura dan Dungkek melakukan Mou kesepakatan. Itu sudah ada perjanjian kesepakatan yang di mediatori Kades setempat. sebetulnya ini dari kades, sebab sudah ada perjanjiannya akan dibuat pembatas, untuk sarkak beroprasi lebih dari 2 mil dari bibir pantai. Kenapa pas muncul lagi sudah sejak minggu lalu oprasi jaring sarkak ini,” katanya minggu (16/12/2018) saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Menurut Lutfi, Polairud akan melakukan Oprasi preoritas untuk focus pada satu tujuan antara perairan Gapura, Grujugan dan Dungkek untuk mengambil sample suara masyarakat bahwa sarkak itu masih bekerja.
“Kalau tadi siang memang patroli diperairan, cuma tidak menyentuh ke pinggir pantai, kejadian aksi masyarakat mau bakar perahu kami tidak menerima laporan. Memang ada informasi masyarakat, bahwa akan ada aksi masyarakat mau bakar perahu yang memakai jaring sarkak itu, waktu lalu ada yang dibakar tapi cuman tali penarik jaring,” ungkapnya.
Lanjutnya, masalah sarkak itu sudah ada undang undang Permen-KP nomor: 71/ PERMEN/2016 Perikanan dan Kelautan. ” Patroli perairan tidak hanya satu titik saja, melaikan banyak kan yang harus kita awasi, kalau patroli sudah dilakukan tapi keterbatasan, tapi kan tidak hanya satu kewenangan kita,” ucapnya. (Asm/Red)



I pay a visit day-to-day some sites and blogs too read content, but this website offers quality based writing. https://Hallofgodsinglassi.Wordpress.com/