banner 728x90
Tak Berkategori  

Dua Terdakwa Kasus Penyerobotan Lahan Desa Majungan “Bebas” Pidana


PEMAKASAN, (TransMadura.com) – Kasus dugaan penggarapan lahan tanpa izin di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan SHM Sertifikat Syafi’i sudah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota gerbang Salam Rabu (5/9/2018).

Kasus yang menyeret Taram dan Huda sebagai terdakwa sudah diputus oleh majelis hakim. Dalam putusannya, terdakwa terbukti melakukan penggarapan lahan, namun perbuatan keduanya tidak bisa dipidana. Selain itu, majelis hakim meminta adanya rehabilitasi kepada dua terdakwa itu.

banner 728x90

Sebelum sidang putusan, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi meringankan. Sekitar 6 saksi yang dihadapkan ke majelis hakim. Sementara kedua terdakwa didamping kuasa Hukumnya Ach. Supyadi SH.

Dalam keterangan saksi terungkap, jika pelapor tidak mengetahui jika kedua terdakwa menggarap lahan. Dia hanya diberitahu oleh Zahri, jika lahannya digarap orang. Kemudian dia menyuruh orang (Bambang) untuk memfoto lahan yang diklaim miliknya sesuai sertifikat 12 dan 13, dengan luas sekitar 2,4 hektar.

Namun, dari saksi meringankan juga terungkap jika kedua terdakwa itu menggarap di lahan Perhutani, sebab ada kerjasama dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Dan, hal itu diakui oleh Perhutani saat juga memberikan keterangan. Bahkan, sempat menunjukkan hasil cek lapangan bersama BPN.

Setelah keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Ach. Supyadi lalu membacakan pledoi secara lisan dihadapan majelis hakim. Dalam pledoinya terungkap, jika kasus ini tidak sekadar pidana melainkan juga perdata.

Sesuai dengan peraturan MA nomor 1/1956, yang intinya berbunyi apabila dalam pemeriksaan pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara kedua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Atas putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa Ach. Supyadi merasa sangat puas atas putusan hakim itu. Sebab, sejak awal sudah dinyatakan ke penyidik jika ini perdata.

“Saat di Penyidik Polres juga sudah sampaikan soal Peraturan MA itu, namun tidak diindahkan malah ditetapkan tersangka. Ya sudah dan terbukti di pengadilan ternyata mentah dan tidak bisa dipidana, ” katanya.

Pengacara muda yang lagi naik daun ini menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan gugatan balik kepada pelapor. “Ini masih dimusyawarahkan dengan para petambak. Intinya, kami kami pikir-pikir, ” ungkapnya.

Sebenarnya, menurut Supyadi, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan perdata kepada Syafii, pemilik lahan. Gugatan terdaftar dengan nomor 6/pdt.6/2018/PNPmk.

Taram dan Huda dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh H. Syafie. Dia dilaporkan karena menggarap lahan tanpa izin atau penyerobotan lahan. Karena pelapor mengklaim memiliki sertifikat. Bahkan, kedua petani itu sempat menjadi tersangka dan duduk sebagai terdakwa. Meski Akhirnya diputus tidak terdapat pidana. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *