banner 728x90
Hukum  

Kecelakaan Mobil Polri Di Pakandangan Sangra Menuai Banyak Kecaman


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Mobil Dinas (Mobdin) Polri milik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini dikandangkan akibat kecelakan pada waktu lalu (8/1/2018) sekira jam 5:00 wib tepatnya Desa Pakandangan Sangra.

Mobil Dinas Patwal Polres Sumenep dengan nomor polisi X 1059-67 jenisToyota Fortuner dikemudikan warga sipil ini, akhir – ahir ini mendadak menjadi perhatian serius dikalangan warganet belakangan ini.

banner 728x90

Saat ini, mobil tersebut sudah berada di gudang tempat penyimpanan kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pantauan media ini, mobil dinas tersebut sudah seperti barang rongsokan saja. Sebab, hanya diberi atap berupa terpal warna biru, lalu terpal tersebut diikat dengan tali dibagian sisi mobil.

Selain hanya diberi atap, mobil dinas tersebut juga mengalami rusak parah dibagian depan mobil. Bahkan, roda depan sisi kirinya terlihat sudah terlepas.

Dibagian dinding mobil dinas tersebut juga terlihat ada yang sudah penyok.

Mobil dinas tersebut sebelumnya memiliki nomor polisi X 1059-67. Namun, pada saat media ini ke lokasi mobil tersebut disimpan, plat nomor mobil dinas tersebut berubah yakni L 1769 JE.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit membenarkan bahwa mobil dinas jenis Toyota Fortuner itu memang di kandangkan di gudang penyimpanan laka lantas.

Mukit juga mengaku, mobil dinas tersebut sudah tidak layak pakai. Sehingga diharuskan untuk di istirahatkan untuk beberapa hari ke depan.

“Untuk sementara masih kami amankan,” katanya, Rabu (10/1/2018).

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Mobil dinas tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya guna dilakukan perbaikan. Karena masih menunggu pihak bengkel, akhirnya mobil tersebut dikandangkan.

Mukit juga mengaku, ban depan mobil dinas tersebut memang lepas dari as rodanya. Sehingga mobil tersebut tidak layak pakai.

“Saya nggak ngecek langsung, cuma dari keterangan laka memang lepas pada saat kecelakaan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi X 1059-67 tersebut dikemudikan Achmad Zainudin (28) yang diketahui bukan anggota Polri, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, bersama Kanit Turjawali, Iptu Rizal melaju dari arah Kota Surabaya menuju Kota Sumenep.

Namun, sesampainya di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, mobil tersebut menabrak pohon asam yang berada di bahu jalan sebelah selatan.

Diduga, pengemudi kurang waspada dan mengantuk, sehingga hilang kendali dan menabrak pohon asam.
IMG-20180108-WA0009
Sementara juga bermunculan kecaman dari beberapa kalangan dengan peristiwa kecelakaan Mobil polisi yang di kemudikan bukan dari anggota polisi. Salah satunya dari pengamat hukum Supyadi dan juga sebagai pengacara.

“Seharusnya Satlantas Polres Sumenep itu menetapkan prosedur standart sopir mobdin Patwal. Jadi tidak main asal comot saja untuk menjadi mengemudi mobil patwal. Ini kan mobil dinas,” kata Supyadi, Rabu (10/1/2018).

Pengacara muda ini menuturkan, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri itu bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. “Jika seperti mobil patwal polisi mengalami kecelakaan lalu bagaimana untuk memberikan pengawalan yang aman kepada masyarakat?.,” sesalnya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Lanjutnya, Apalagi mengenai pengawalan diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi, jelas disitu jangan sampai apa yang dilakukan polisi menimbulkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat luas. Terjadinya kecelakaan mobil patwal itu harus di evaluasi, jangan sampai masyarakat komplain dan mengeluh,” tukasnya.

Sebagai praktisi hukum, jelas Supyadi, yang paling disoroti adalah sopir pada mobil patwal itu tidak ada standar khusus untuk menyopiri mobil patwal.

“Tapi karena untuk keprofesionalan maka dengan adanya kecelakaan ini harusnya kepolisian sudah harus berfikir untuk menetapkan suatu ketentuan prosedur seperti apakah standar untuk menjadi sopir mobil patwal,” ujarnya.

Supyadi menegaskan, atas kecelakaan mobdin patwal yang sopirnya orang umum (bukan anggota polisi) itu tetap harus di proses hukum sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009.

“Karena mobil/kendaraan yang kecelakaan itu bukan mobil pribadi, maka tentu harus ada pertanggungjawaban dari instansi, siapa di instansi itu yang harus bertanggung jawab, bisa saja tersangkanya bukan hanya si sopir kalau mau mengikuti prosedur, tapi penanggung jawab pada instansi itu juga bisa dijerat sebagai tersangka, karena kelalaiannya. Kecuali mobil pribadi maka ketika terjadi kecelakaan maka tersangkanya bisa hanya sopir, karena tidak perlu ada pertanggungjawaban secara kedinasan,” pungkasnya. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *