Dana DBH Rp63 Miliar Terus Berpolemik, Anggota Banggar Klarifikasi Kejelasan Rapat Timgar

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pembahasan Dana transfer Bagi Hasil (DBH) migas sebesar Rp63 Miliar hadiah untuk pemerintah sumenep dari WTP dan BPK menjadi polemik di Masyarakat dan dalam gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur; terkait adanya kejanggalan pembahasan Timgar dan Banggar tidak prosedural.

Dalam hal ini, Anggota Banggar mengirim surat klarifikas terhadap Ketua DPRD, tentang polemik pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) migas senilai Rp63 miliar untuk pelaksanaan infrastruktur yang sampai saat ini belum diserahkannya rincian terlampir dari Timgar untuk dibahas.

Padahal, saat rapat Timgar dan Banggar sudah jelas pada saat itu tidak kuorum yang dihadiri 12 anggota, sedangkan yang mengikuti hanya 10 anggota. “Setelah dickorsing dicabut hanya menjelaskan kembali tanpa merinci penggunaannya hanya diikuti 6 anggota tanpa hasil,” kata Joni Widarsono Anggota Komisi III DPRD Sumenep. Jum’at (7/12/2018).

Bahkan, kata Politisi Partai Gerindra ini, Anggota Banggar juga akan klarifikasi mempertanyakan rapat timgar dan banggar tentang pembahasan yang belum jelas dengan uang transfer Rp63 Miliar DBH migas yang tidak diagendakan dalam rapat Bamus tanggal 26 November 2018.

“Kami juga akan mempertanyakan pembahasan uang transfer Rp 63 miliar yang tidak diagendakan dirapat Bamus,” ungkapnya.

Saat ini hasil evaluasi telah dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur. Dengan begitu maka APBD Sumenep 2019 tinggal menunggu nomor register. Jika nomor register telah keluar, maka pembahasan APBD dinyatakan selesai sepenuhnya.

Menariknya, tambahan anggaran sekitar Rp63 miliar juga dilampirkan meski sebelumnya disoal sejumlah wakil rakyat di gedung parlemen itu. Sebab, penambahan anggaran yang bersumberkan dari Dana Bagai Hasil Migas itu dimasukan ke APBD setelah penetapan KUA PPAS. Selain itu, pembahasan di internal Banggar disinyalir tidak kuorum. 

“Evaluasi Gubernur sudah selesai dan dikirim lagi untuk ditelaah kembali di Pemprov, setelah selesai dan tidak ada masalah maka nomor register itu akan keluar. Kalau nomor register sudah keluar, berarti APBD kita sudah sah tahapan dari awal dianggap selesai dengan keluarnya nomor register,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi. 

Menurutnya hasil pembahasan Gubernur yang dikirim kembali itu, dilampirkan dengan tambahan anggaran sebesar Rp63 miliar. Sebab, versi dia pembahasan penambahan dianggap sah demi hukum dan harus direalisasikan pada APBD murni 2019.

“63 miliar dilampirkan evaluasi Gubernur dengan dibarengi MOU yang ditandatangani antara Pimpinan DPRD dan Bupati, dan dasarnya keputusan Banggar Timgar,” ungkapnya. 

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, semua penambagan anggaran tidak masuk pada KUA PPAS, karena penambahan anggaran baru diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah evaluasi APBD oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur selesai. Sementara KUA PPAS APBD 2019 ditetapkan pada Mei 2018. 

Termasuk kata Hanafi meski sistem keuangan mulai tahun ini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) masih diperbolehkan ada penambahan anggaran diakhir pembahasan APBD. Namun Hanafi tidak menyebutkan apakah semua program bisa dimasukan setelah KUA PPAS ditetapkan, atau hanya untuk penambahan anggaran.

“Dana dari pusat ini secara otomatis kan harus masuk di APBD, caranya masuk di APBD itu harus dengan cara dibahas di Banggar. Setelah selesai, hasil pembahasan itu menjadi keputusan DPRD yang kemudian juga ada MOU antara Pimpinan DPRD dan Bupati sebagai dasar hukum,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp63 miliar. Penambahan dana itu bersumberkan daeu Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Tambahan anggaran ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. (Asm/Red)

Exit mobile version