SUMENEP, (TransMadura.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kabupaten Sumenep mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset pemerintah dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal itu dilakukan, agar aset desa yang menjadi gerai jelas legalitasnya dan tidak ada masalah di kemudian hari. Apalagi, sampai diketahui masih ada 93 desa dan kelurahan di Sumenep yang belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai KDMP.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) meminta desa yang tidak memiliki lahan agar memanfaatkan aset pemerintah di luar Tanah Kas Desa (TKD). Aset yang dimaksud antara lain bangunan sekolah yang tidak terpakai, bekas pasar, hingga lahan milik kementerian seperti Perhutani, dengan mekanisme pengajuan permohonan.
Anggota komisi II DPRD Sumenep Masdawi mengingatkan agar pemanfaatan aset pemerintah tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Regulasinya ada atau tidak. Perdanya ada atau tidak. Bagaimanapun mekanismenya harus jelas,” katanya.
Menurutnya, pembangunan gerai KDMP yang melibatkan pihak ketiga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak diatur secara komprehensif.
“Jangan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang. Pola kerja samanya harus jelas dan tertuang dalam aturan,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali menyoroti program pembangunan gerai KDMP sebagai bahan evaluasi agar berjalan berkelanjutan.
“Program ini harus jelas, terutama terkait penggunaan aset pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
(*)











