SUMENEP, (TransMadura.com) –
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua lokasi tambak udang di Desa Lombang dan Desa Desa Lapak Daya, bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung Aliansi Pemuda Timur Daya (API) Rabu, (11/3/2020).
Salah satunya, sidak tersebut dilakukan di perusahaan tambak udang, PT. Lombeng Sumber Rejeki, terletak di Desa Lombang, Kecamatan Batang Batang.
Namun dalam hasil sidak tersebut, Komisi II DPRD tidak terlalu banyak menemukan banyak pelanggaran, namun hanya saja kalau dilihat saat ini sudah sesuai standart dan sesuai dengan undang undang kemeterian, ada IPAL dan lainnya itu sudah jelas.
“Hasil sidak kali ini memang ditemukan tidak terlalu banyak kesalahan di tambak PT. Lombang ini, hanya masalah jarak bibir pantai yang terkena abrasi. Kalau saya amati dilihat jarak seratus meter ke lokasi tambak, memang tidak nyampek, namun BPN juga harus jelas dimana garis pantainya yang tidak ada dokumennya,” kata Anggota Komisi II DPRD, H. Masdawi.
Sehingga, tegas Politisi partai Demokrat ini, menilai, BPN tidak jelas ngungkap garis pantainya, akhirnya akan terjadi bancakan pohon cemara dipindah kedepan seakan akan badan pantainya tidak ada.
“Kadang ada yang usil cemaranya dipindah kedepan dan disertifikat.
BPN ini harus jelas juga, dimana tanah TN dimana garis pantai,” cetusnya.
Ditanya terkait air limbah tambak udang, Masdewi mengaku, sudah puas sesuai dengan undang undang kementerian dan juga sudah uji lab. “masalah itu yang dominan LH, sebab disini dua bulan sekali bahkan tiga hari sekali ada uji labnya. kalau memang tidak sesuai pastinya di Ipalnya ada virus, sehinga tambaknya juga kena. Kalau pengelola tambak tidak memperhatikan IPALnya resikonya pada tambaknya sendiri,” jelas Masdewi.
Selain itu, Masdewi memaparkan, dengan perkembangan regulasi yang dikembangkan pemerintah, tentang budidaya tambak seperti amdal dari 10 hektar jadi 100 hektar wajid amdal dan harus mengikuti perkembngan.
“jadi kita tidak salah menyalahkan investor yang masuk, selama investor mengitu aturan yang ada. begitu investor tidak mengikuti pemangku jabatan, yakni perijinan jangan dibiarkan,” harapnya.
Namu, pada tahapan berikutnya yang perlu di perhatikan masalah honor pekerja yang harus mengikuti UMK atau UMR. ” ini yang harus dikawal sekarang, ada tahapan dari masyarakat untuk mengawasi, tidak hanya masalah IPALnya saja, tapi honor karyawan juga apakah sesuai dengan UMR atau tidak.
Sementara sidak Komisi II DPRD atas dasar tuntutan sejumlah Aliansi Pemuda Timur Daya (API) saat melakukan aksi ke Gedung DPRD, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (9/3/2020) kemarin.
Kedatangannya menuntut konflik agraria yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanahnya khususnya daearah kecamatan Dungkek, Batang Batang dan Batuputih.
Selain itu, menuntut penebangan cemara udang dan reklamasi dikawasan pantai pesisir dan juga tuntut konflik alih fungsi lahan (Tambak Udang) di kawasan timur daya semakin meningkat.
Hal ini, mereka menuding, pemerintah terkesan bungkam dan DPRD setempat dilemahkan dalam pengawasan. Sebab, tanah rakyat dianggap intervensi besar bagi pemodal.
(Asm/Red)