Transmadura.com, Sumenep – Dari sekitar 47 Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selama tiga bulan, penyimpang Divisa Negara dipulangkan paksa oleh polisi negeri jiran.
Dari 47 TKI yang dipulangkan itu, menariknya, ada empat orang yang dideportasi masih di bawah umur dan di ketahui setelah mereka di pulangkan ke Sumenep , dilakukan pendataan di disnakertrans.
“Sebanyak 47 orang yang dideportase, empat orang masih berstatus anak di bawah umur kelas SMP. Sebanyak itu, dari bulan Januari hingga Maret,” kata Kabid Percepatan dan Perluasan Kerja Moh. Zaini. Selasa 04/04/2017.
Menurutnya, bahwa yang dideportasi adalah mayoritas berasal dari warga kepulauan yang tidak memiliki dokumen resmi.” Mereka semua sudah dipulangkan ke kampung asal, kami hanya bisa memberi bantuan transportasi. Paparnya.
Mantan Secam Pragaan menambahkan, Disnakertran, Kesulitan mendeteksi tekong tekong yang terselubung, memang sasarannya adalah warga yang tingkat SDM rendah, adalah anak SMP, ” Anak SMP itu bisa dikibuli karna SDMnya rendah, kalau anak SMA itu tidak mungkin.

Dengan demikian, pihaknya berharap ke depan, warga Sumenep berangkat menjadi TKI dengan keahlian dan melalui dokumen resmi. “Kami himbau hendaknya berangkat bekerja dengan menggunakan jalur resmi, bukan ilegal. Sebab akan lebih tenang untuk mencari rezeki. Tidak khawatir akan di deportasi,dan tidak dihantui ketakutan,” pungkasnya. (Asm/hy)











