SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dugaan Mark Up siswa Bantuan Operasional Covid-19 yang di terima yayasan pendidikan Ponpes Nurul Jali, Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan, Sumenep, dari Kemenag RI dapat respon praktisi hukum.
Syafrawi, Praktisi Hukum, sangat menyayangkan jika hal itu terjadi terhadap penerima bantuan ditengah kondisi covid-19 berbasis pendidikan agama.
“Harusnya memberikan contoh yang bagus, malah mamanipulatif jumlah siswa untuk dapat bantuan yang lebih besar,” katanya.
Tentunya, menurutnya, ini ada maksud dan tujuan menyimpang dari niat baik pemerintah membantu siswa terdampak covid-19.
Sehingga, tegas Syafrawi, hal yang seperti ini harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi lembaga-lembaga lain yang juga penerima bantuan. “Yang seperti ini harus diusut tuntas,” ungkapnya.
Namun, tidak hanya itu, juga perlu minta keterangannya tidak hanya lembaga penerima bantuan. Akan tetapi pengawas dari kemenag karena pasti tau jumlah siswa yang sebenarnya mengapa hal ini bisa terjadi ?.
“Bisa saja diduga karena ada kerja sama antara pihak lembaga, pengawas dan pihak kemenag, karena bantuan itu tidak serta merta datang, melainkan ada proses pendataan berdasarkan jumlah siswa yang berdasar atas kelayakan sebagai penerima bantuan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, yayasan Ponpes Nurul Jali, menerima program bantuan Kemenag RI itu, sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasional, namun batuan itu diduga Mark Up siswa.
Hasil pantauan di lokasi Ruang kelas 1 Madrsah Aliyah (MA) terliahat kosong cuma ada tiga bangku.
Taufik, salah satu guru di MTS Nurul Jali, dikonfirmasi kelihatan bingun, saat diberi pertanyaan kebenaran jumlah siswa tersebut.
“Saya tidak tau berapa jumlah siswa disini karena data bukan saya yang pegang,” katanya.
Namun, dia mengaku jumlah siswa MTs Nurul Jali ini, dari kelas I sampai kelas III hanya 50 siswa. “Jumlah siswa keseluruhan MTs 50 siswa,” ngakunya.
Salah satu Siswa kelas 3 MA Nurul jali menjelaskan, bahwa jumlah siswa kelas 1 ada 8 siswa, sedangkan kelas II ada 6 siswa, kelas III ada 12 siswa. “Ya ada juga ruang kelas yang kosong karena tidak ada gurunya,” ujar siswa yang sedang belajar di ruang sekolah,” ungkapnya.
Sedangkan, K M. Khairi Rumi S,pd, Pengasuh Ponpes Nurul Jali, Desa Pakamban Daya, terkesan menghindar beberapa kali saat mau ditemui media untuk dilakuan klarifikasi dengan persoalan tersebut.
Sesuai aturan Kementerian Agama RI, penerima bantuan operasional Covid-19 untuk lembaga yayasan ponpes ada kategori, yakni kategori ponpes besar, sedang, kecil tergantung santrinya.
“Yayasan pendidikan Ponpes nurul jali, kami menduga sudah Mark up santri, karena menerima bantuan operasional Covid-19 sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Bara JP Sumenep, Asmuni kepada media ini.
Sedangkan jumlah murid di lembaga Yayasan Nurul Jali itu, jelas Asmuni, hanya kurang lebih 150 orang. “Ini kan sudah patut diduga sudah melakukan penggelembungan murid (Santri),” ungkapnya.
Dirinya menceritakan, sesuai aturan kementerian agama (Kemenag) RI,
Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil mendapatkan Sebesar Rp 25 juta.
500 sampai 1.500 santri kategori sedang mendapatkan Sebesar Rp 40 juta dan di atas 1.500 itu kategori besar mendapatkan Bantuan operasional covid-19 sebesar Rp 50 juta.
“Ponpes ini hanya mempunyai murid tidak sesuai dengan aturan, diduga Markup siswa, dan menerima bantuan kategori golongan ponpes besar. Ini sudah menyalahi juknis, tidak masuk akal,” ucapnya.
Pihaknya dengan tegas, akan melaporkan yayasan tersebut, agar diproses secara hukum yang telah diduga melanggar aturan yang ada.
“Kami akan proses secara hukum penerima bantuan ini yang menduga telah jadi Bancakan,” tutupnya.
(Madi/red)











