SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ditengah situasi tidak menentu yang dihadapi negara indonesia bencana penyebaran virus corona atau covid-19. Bahkan, pemerintah memberikan bantuan sosial tunai ( BST ) dan BLT Angaran DD bagi masyarakat yang terdampak covid 19.
Namun, program tersebut tidak semua berjalan mulus di beberapa desa, khususnya di kabupaten sumenep, madura, jawa timur, yang seharusnya ada keterbukaan data tentang penyaluran bantuan tersebut.
Salah satunya di Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, diduga tidak ada transparansi terhadap publik yang harus dibuka data bagi penerima BST dan BLT.
“Sekarang era reformasi harus terbuka siapa saja penerimanya agar tidak terjadi salah sasaran dan tumpang tindih,” kata Ketua LIPK Sumenep, Syaifudin, dari hasil investigasi di lapangan.
Dia memaparkan, pihak desa harusnya kalau ada keterbukaan publik, semua data penerima BST dan BLT di pampang di balai desa, agar semua tau siapa saja penerima itu.
“Tapi di Desa Larangan Pereng tidak terbuka kepada masyarakat siapa saja penerima bantuan itu,” ungkapnya.
Hal itu, tegas Syaifudin, patut dicurigai sebab ketidak terbukaan data penerima, dan akan mengawal sebab ini program bisa dirasakan oleh masyarakat yang betul betul tepat sasaran. “Kami akan kawal sampai tuntas agar tepat sasaran,” tegasnya.
Sayangnya, beberapa kali saat dihubungi melalui selulernya, Kades Larangan Pereng, Imam, tak merespon sampai berita diterbitkan walau kedengaran aktif.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep Moh. Iksan dalam keterangannya menjelaskan, jika ada penerima yang tidak layak, tumpang tindih, meninggal atau apapun jenisnya bisa langsung dilaporkan kepada pihaknya. Sebab, data penerima ini langsung dari Kemensos.
“Jika ada laporan, Kami akan langsung menyampaikan ke Kemensos atau aduan tersebut. Jika memang tidak layak, kami akan ajukan penghapusan,” tuturnya.
Sementara itu, sambung dia, apabila berkaitan dengan pemotongan atau sesuatu yang mengarah kepada pidana maka bisa dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). “Jadi, jika berkaitan dengan pidana, jangan ke kami. Langsung ke penegak hukum,” ungkapnya.
(Asm/Red)