Tak Berkategori  

Kades Beringin “Menyoal” Pasar Desa Yang Dikelola Pemkab

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Desa (Kades) Beringin, Kecamatan Dasuk, menyoal pasar desa yang dikelola pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, pasar yang berdiri di tanah aset desa (Percaton) dikelola Pemkab, selama ini tidak jelas persentase dari hasil retribusi pasar tersebut.

“Sejak 2014 lalu, kami pihak desa tidak menerima premi hasil retribusi pasar itu,,” kata, Kepala Desa Beringin, H. Saleh kepada media ini.

Padahal, Lanjut Saleh, sebelumnya pihak desa menerima per triwulan dari BPPKAD (Badan Pembadapan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Namun sejak dialihkan ke Disperindag premi itu tidak lagi.

“Dulu semasih BPPKAD masih ada bagi hasil per triwulan, tapi dari 2014 sudah tidak ada lagi, sejak di alihkan ke Disperindag. ini kan masuk aset desa tanahnya,” ucapnya.

Saleh meminta kepada pihak pemkab Sumenep, kejelasan bentuk kerjasamanya dengan pihak desa. ” Sekarang kan sudah keluar PP baru tahun 2014 tentang aset desa, kami minta kejelasan kerjasamanya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos.,M.Si. mengatakan, akan menertibkan Aset pemkab bangunan pasar yang berdiri di tanah aset desa, dengan kerjasama dengan pihak desa.

Alasannya, selama ini masih kesulitan bekerjasama dengan pihak desa. Sebab premi perbup sudah ada sejak tahun 2008.

“Kekurangan kita dulu seharusnya waktu itu harus ada perjanjian kerjasama, Ini sejak 2008 langsung di perbupkan premi, kami saat ini masih kesulitan untuk membuat perjanjian kerjasamanya,” ungkapnya.

Sedangkan, peraturan undang undang kementerian PP tentang aset desa baru turun tahun 2014, sedangkan bangunan yang berdiri di tanah aset desa sudah ada.

“Makanya disperindag sumenep akan menertibkan kerjasamanya, minimal ada cantolannya tidak hanya perbup premi, kita punya kerjasama antara pemkab dengan desa” jelasnya.

Nantinya, jelas Agus, persentase dari hasil retribusi pasar akan dimasukkan ke PAdes ( Pendapatan Anggaran Desa). “Nanti akan masuk ke rekening desa,” ungkapnya.

Selain itu, seandainya desa mau mengelola aset pemkab, semisal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) tidak jadi masalah dengan catatan mengajukan permohonan lewat bupati. “Boleh kalau mau kelola aset pemkab,” ucap Agus, Senin, (24/2/2020).

Namun, semisal BUMdes kalau mau sistem sewa, jelasnya tidak masalah, tapi sewa itu harus dua, antara pemkab dengan desa.

“Asetnya sewa ke kita pemkab, sedangkan tanahnya ke desa,” tukasnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version