SUMENEP, (TransMadura.com) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020, yang rangkap jabatan (Double Job), KPU sebut tidak bertetangan dengan aturan.
Komisioner KPU Sumenep Rofiqi, menyebutkan, bahwa peserta seleksi calon PPK yang rangkap jabatan, seperti menjadi perangkat desa dan penyuluh agama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Semua peserta seleksi calon PPK telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK.
“Jadi, sejak awal pada pelaksanaan rekrutmen KPU memang sudah menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk ikut PPK itu tidak pernah menjabat dua kali berturut-turut sebagai anggota PPK, kemudian tidak terlibat partai politik langsung, atau tidak terlibat sebagai tim sukses, ya” jelasnya, seperti yang dilansir salah satu media.
Sebelumnya informasinya, di beberapa kecamatan peserta pendaftar yang lolos administrasi rangkap jabatan (Double job), menjadi Guru sertifikasi, petugas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Capil, Penyuluh Agama, dan Perangkat Desa.
Wakil Ketua Komsi I DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, menyampaikan, sebaiknya membaca dengan lebih cerdas alur regulasi dan model penganggaran.
“PPK sebagai panitia Ad Hoc yang di bentuk oleh KPU sebagai badan vertikal di bawah KPU RI,” ungkapnya.
Sebab itu, kata Politisi Demokrat ini,
KPU sebagai badan Vertikal dibawah KPU RI, telah mengajukan anggaran ke APBD untuk di bahas.
“Bila mungkin ini untuk di setujui,” ucap Hanafi.
Politisi yang telah melalui empat kali pemilu ini, menjelaskan,
Seluruh pendaftar PPK dan PPS yang tengah menjalani ikatan kerja dengan sumber pendanaan negara di semua tingkatan, dari APBN hingga APBD provinsi, maupun kabupaten.
“Sebaiknya di tertibkan dengan kepala OPD yang memiliki petugas yang hendak mendaftar ke KPU,” tegas wakil ketua komisi I yang membidangi hukum politik dan pemerintahan.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Sahwan, mengatakan, tidak jadi masalah petugas SIAK capil merangkap jabatan sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilu Bupati dan wakil bupati. “Tidak ada masalah, karena itu sifatnya sementara / Ad Hoc,” katanya.
Dikatakan Sahwan, alasannya, petugas SIAK merangkap jabatan sebagai PPK, sebab mengambil anggaran yang berbeda yang satu dari APBD, sedangkan PPK dari APBN.
“Tidak hanya itu, mungkin banyak di PPS yang jadi RT, maupun RW jadi KPPS. PNS yang dapat juga honor dari KPU, itu bagaimana,” jelasnya dengan bertanya.
Aktivis Lima (Lingkar Intelektual Muda), Sumenep, Sofyan Hosen, mengatakan, KPU harus benar benar profesioanal dalam melaksanakan rekrutmen PPK ini. Jangan sampai ada unsur KKN apalagi main mata.
“Karena sepengetahuan kami dari nama nama peserta yang lolos di seleksi administrasi banyak yang terindikasi doble job,” ungkapnya.
Lanjut Sofian, yang juga pengurus PKC PMII JATIM ini, ada beberapa pendaftar yang lolos administrasi yang harus menjadi pertimbangan KPU untuk lebih profesional. “Ada yang sudah menjadi penyuluh agama di Kemenag, ada yang perangkat desa dan lain sebagainya,” katanya.
Namun, jelasnya, masih masuk dalam tahapan seleksi berikutnya,
Maka dalam hal ini jika nama nama yang kami ketahui tersebut masih bisa lolos menjadi PPK maka jelas KPU sudah ada indikasi main mata (KKN).
“BAWASLU Kabupaten seharusnya tanggap dalam hal ini dan tak perlu menunggu laporan dari bawah, karena nama yang terindikasi Doble job tersebut sudah menjadi rahasia umum, kecuali jika BAWASLU juga mau menikmati politik bagi kue ini,” cetusnya dengan serius.
Oleh sebab itu, pihaknya, mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk turut aktif dalam menyikapi persoalan persoaln ini, agar perhelatan pesta demokrasi di kabupaten Sumenep sesuai dengan yang kita cita citakan. “Kami tetap akan mengawal rekrutmen PPK ini, agar sesuai harapan kita bersama,” tutupnya.
(Red)











