Bacabup Fatta Jasin “Melanggar” Netralitas ASN, Ini Kata Bawaslu Sumenep

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Menjelang pilkada 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bawaslu setempat, menemukan pelanggaran terhadap salah satu Bakacalon Bupati dan Wakil Bupati.

Salah satunya, Bakal calon Bupati Sumenep, Fattah Jasin diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i,
berdasarkan pemeriksaan dokumen atau saksi, dan rapat pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sumenep, sebagai abdi negara, pelanggaran yang dilakukan Fattah Jasin telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN.

“Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN. Dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Jawa Timur,” kata Imam.

Temuan pelanggaran itu, jelas Imam, teregister dengan nomor register temuan 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020. Berikutnya, temuan itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dasar hukumnya, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan catatan media ini, Fattah Jasin resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Sumenep ke tiga partai. Pertama, Fattah Jasin mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berikutnya ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terakhir Fattah Jasin mendaftar ke Partai Demokrat.

Sebelumnya, Fattah Jasin mendaftar ke Partai Demokrat di hari kerja. Dia mengatakan, untuk menangani pekerjaannya sebagai Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Pamekasan, maka dihandle oleh Kepala Bidang dan Sekretarisnya.

Disinggung soal izin, saat Fattah Jasin mengaku tidak mengantongi izin meskipun dirinya mendaftar dihari efektif. Dia menyebut, dirinya sebagai warga negara memiliki hak untuk mendaftar sebagai Calon Bupati. Pasca mendaftar di Desk Pilkada Demokrat Sumenep, dia mengaku kembali ngantor ke Pamekasan.

“Gak ada izin. Saya ini kan memang sebagai warga negara punya hak untuk ikut dalam pesta demokrasi. Siapapun punya hak,” kata Mantan Kadishub Jatim tersebut, Rabu (29/01) lalu.

(Red)

Exit mobile version