Perbup Pilkades Minta Direvisi , Ratusan Masyarakat Pulau Sapudi Lakukan Demo

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Gerakan Aliansi Peduli Sapudi, melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Kantor Kecamatan Gayam dan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura,Jawa Timur, Senin (26/08/2019).

Ratusan masyarakat kepulauan meminta Perbub Sumenep nomor 39 tahun 2019 tentang Perubahan Perbub nomor 27 tentang Petunjuk Tekhnis Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk direvisi.

“Kami menuntut Bupati Sumenep, Kabag Hukum Setda, dan DPMD Sumenep untuk segera merevisi pebub tersebut, khususnya pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 khusus mengenai komponen skor dan pembobotannya yang dinilai mencederai hak warga,” kata Misyanto koordinator aksi tersebut.

Sebab, kata Misyanto, pasal 35 ayat 2 yang mengatur sistem verifikasi dengan menggunakan sistem poin jika calon kepala desa (kases) lebih dari 5 orang untuk direvisi. “Poin tersebut dapat dijadikan tameng oleh pihak yang berkepentingan untuk mengebiri lawan politiknya,” ungkapnya.

Permintaan direvisinya pasal 35 ayat 2 tersebut, mereka juga meminta pasal 35 ayat 3 yang memperbolehkan calon kades boleh mendaftar dengan tidak hadir sendiri ke sekretariat panitia pilkades.

“Pasal itu mengatakan calon dapat menyerahkan langsung administrasinya, artinya tidak diwajibkan. Ini akan membuka peluang bagi calon untuk mendaftar dan menitipkan persyaratan administrasi kepada orang lain,” tambahnya.

Mereka juga meminta DPRD Sumenep untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif yang bertanggung jawab agar Perbub tersebut segera direvisi.

“Jika tuntutan ini tidak direspon dengan bijaksana, maka Pilkades 2019 serentak harus diundur sampai keluar Perbub baru yang lebih bijaksana dan demokratis,” jelasnya.

Selain itu, mereka meminta Camat Gayam agar segera menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati. “Kami minta dalam waktu maksimal 2×24 jam tuntutan kami sudah mendapat respon,” tukasnya.

Sementara itu, Camag Gayam, Mansur mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan. Namun dia berjanji akan menyampaikan tungutan warga kepada pihak Kabupaten Sumenep. Dia juga berjanji akan bersikap netral.

“Kami bersikap netral. Silahkan sampaikan tuntutannya secara tertulis. Hitam di atas putih. Nanti kami akan sampaikan ke pihak Kebupaten Sumenep,” katanya.

(Fero/Red)

Exit mobile version