Packing Rokok Ilegal Merk ‘BONTE’ Di Rumah Warga Desa Pakamban Daya, Bea Cukai Dipertanyakan

Packing Rokok Ilegal Merk 'BONTE' Di Rumah Warga Desa Pakamban Daya, Bea Cukai Dipertanyakan

SUMENEP, (TransMadura.com) – Kegiatan produksi rokok ilegal (tanpa pita cukai) ternyata tanpa gudang bisa berjalan menghasilkan puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.

Buktinya, diketahui rokok ilegal merk “BONTE’ milik H. ZNI, cara Packing bukan di Gudang melainkan di salah satu rumah warga Dusun Tambak, Desa Pakamban Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupatem Sumenep.

Berdasarkan keterangan warga setempat, kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu tahun belum terdetiksi oleh Bea Cukai.

“Kegiatan Packing rokok ilegal dengan merk BONTE itu sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” Kata warga setempat minta nama dirahasiakan.

Ia melanjutkan, karyawan bagian peking saat ini kurang lebih berjumlah 35 orang, dan anehnya tidak pernah ada tindakan atau teguran pihak berwenang, yakni bea cukai Madura atau penegak hukum.

“Praktik rokok ilegal dibiarkan saja, tidak ada teguran, seakan sudah dibiarkan bebas berjalan aman. Apakah tindakan hukum di indonesia sudah lemah,” Tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa meproduksi dan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 dan 56 tegas melarang pembuatan serta penjualan rokok tanpa pita cukai, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, jumlah pabrik rokok ilegal di Sumenep tidak bisa terdata, karena sifatnya yang tersembunyi dan tidak terdaftar.

Namun, beberapa fakta terkini menggambarkan situasi industri rokok di wilayah tersebut,
Pabrik terdaftar terdapat ratusan perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 pabrik rokok telah resmi bergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) dan mengantongi izin operasional dari Bea Cukai per Oktober 2025.

Pemerintah daerah mengakui bahwa dari ratusan PR yang ada, sebagian diduga memproduksi rokok ilegal. Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di toko-toko kelontong menjadi indikasi adanya aktivitas produksi ilegal yang masih berlangsung.

(Madi/Asm/red)

 

Exit mobile version