SUMENEP, (TransMadura.com) – Tindakan atas dugaan perselingkuhan salah satu oknum kepala dinas koperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini belum jelas. Belakangan beredar kabar, oknum kepala dinas tersebut adalah ITH (inisial), mantan Kepala Dinas Koperasi Sumenep.
Pasalnya, penggrebekan terhadap oknum kadiskop ITH yang pertama di Rumah KH. Unais adalah atas laporan resmi Kepala Desa Kolor, sebab sesuai di TKP (bukan isteri sahnya) dan sudah dilakukan tindakan pencopotan jabatan Kadiskop menjadi Staf di lingkup Pemkab. (sanksi pertama).
Namun hal itu terulang kembali penggrebekan kedua yang dilakukan Isteri dan anggota Satpol PP berlokasi di Jl.Kartini di rumah WIL itu, ITH sempat mengeluarkan Surat Keterangan Siri kepada salah satu anggota Satpol PP inilah yg laporannya secara tertulis belum dilanyangkan ke SEKDA (ini yg harusnya ditindaklanjuti sebagai hukuman pemberhentian secara tidak hormat.
Sehingga, Sudah beberapa bulan berjalan, laporan tersebut diduga belum juga ditindak lanjuti oleh penegak perda tersebut. Pasalnya, hasil pemeriksaan atas laporan tersebut belum juga disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep. Sehingga istri ITH bersama keluarganya mendatangi kantor Satpol-PP Sumenep, Senin (27/05/2019).
“Jadi kedatangan kami kesini (Kantor Satpol PP) untuk menindak lanjuti temuan kami dilapangan atas pertemuan Pak I (ITH) dirumah Wilnya yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” kata Sri Suciyawati tak lain adalah isteri sah ITH.
Dia mengklaim, kedatangannya ke kantor penegak perda itu atas persetujuan Sekda Sumenep, Edy Rasiadi. “Ini atas persetujuan Pak Sekda untuk meminta laporan tersebut agar disampaikan ke Pak Sekda,” jelasnya.
Kata dia, pihaknya mendesak segera dituntaskannya kasus tersebut, karena ITH melayangkan surat ke Pengadilan Agama Sumenep untuk menceraikan istri sahnya. “Harusnya ASN kalau mau cerai kan ada tahapannya. Karena ini bermasalah harusnya kan ada tindakan. Mulai tindakan pertama, kedua, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.
Sehingga pihaknya pun merasa heran hingga saat ini kasus yang dilaporkan ke Satpol-PP itu belum juga selesai. Padahal kasus tersebut sudah terbilang cukup lama. Sehingga dia menduga ada main mata antara ITH dengan Satpol-PP.
“Keterangan PJs. Satpol PP, kenapa kasus ini tidak diteruskan karena belum bertemu dengan Bapak ITH untuk dimintai keterangan. Jadi Bapak ITH itu sulit ditemui. Menurut kami penanganan kasus ini lemah. Kelemahan itu pun karena disengaja untuk mengulur waktu,” tegasnya.
Kata dia, dugaan adanya main mata antara Satpol-PP diperkuat dengan pernyataan Sekda Sumenep yang hingga saat ini belum menerima laporan tertulis atas kasus tersebut dari Satpol-PP. “Dipertemuan kedua kami kemarin, Pak Sekda sampai mengatakan saya belum menerima laporan tertulis dari Satpol-PP,” tukasnya sembari menirukan apa yang dikatakan Sekda Sumenep, Edy Rasiadi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Plt. Ka Satpol-PP Sumenep, Sukirman belum bisa dimintai keterangan. Ketika didatangi sejumlah media ke kantornya, Sukirmna diketahui sedang tidak ada. (A/Asm/Red)