SUMENEP, (TransMadura.com) –
Berbagai persoalan pelaksanaan pemilu 2019 di Kecamatan/Kepulauan Masalembu mulai terkuak. Belakangan, berkembang jika ada dugaan oknum Caleg (Calon Legislatif) menjadi saksi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Informasi di lapangan, diduga ada oknum caleg dari partai Hati Nurani Rakyat (hanura) AB (inisial) menjadi saksi capres Prabowo -Sandi. Padahal, aturannya caleg tidak menjadi saksi paslon. Anehnya juga, partai besutan Wiranto itu merupakan koalisi yang mengusung Jokowi-Makruf.
Dugaan ini dibenarkan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Masalembu Rusiyono. Dia menjelaskan, jika caleg hanura itu menjadi saksi pasangan Prabowo-Sandi. “Secara aturan, caleg itu tidak boleh jadi saksi, ” katanya kepada media melalui sambungan telpon.
Dia menuturkan, saat itu caleg Hanura menjadi saksi dari desa Sukajeruk. Bahkan, tandatangan juga diplano rekapitulasi capres dan cawapres. Sementara untuk yang lain, DPRD, DPRD Jatim dan DPR RI serta DPD RI tidak ikut. “Kami sempat bersitegang, karena memang aturannya tidak boleh. Kebetulan waktu itu saya yang pimpin pleno, ” tuturnya.
Rusiyono menuturkan, sebenarnya caleg jadi saksi itu mengaku sudah mengundurkan dari pencalegan sehingga menjadi saksi. Faktanya, saat pemilihan dia masih mendapatkan suara. “Nah, ini kan tidak benar sudah. Kami sudah sibuk tidak urus itu, maka saksi yang diusulkan diterima, ” ucapnya.
Sehingga, terang dia, saksi yang menjadi caleg secara etik jelas melanggar. Makanya, pihaknya bersitegang dengan saksi dimaksud. “Lagian, sangat aneh caleg partai Hanura yang koalisi dengan Jokowi malah menjadi saksi Prabowo. Terlepas dari itu, secara etik sangat tidak elegan menjadi saksi,” tukas pria yang mejabat anggota PPK bidang SDM ini. (rls/Red))











