SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ahli waris pemilik lahan lokasi pengeboran sumur ENC-2 yang dikuasai PT EML Desa Tanjung, Sumenep, Madura,Jawa Timur, melaporkan sengketa lahan ke Polres Summep.
Ahli waris datang ke polres pada rabu (8/8/2018) didamping kuasa hukumnya dari LPH (Lembaga Pembela Hukum) Sumenep untuk melaporkan adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh pihak yang menguasai lahan ekplorasi migas.
Lahan yang diduga dikuasai itu kurang lebih 11 ribu meter persegi di lokasi pengeboran tersebut. Lahan tersebut disinyalir dikuasai oleh PT EML yang disewakan ke PT IBRA.
Mereka langsung mengadukan kasus sengketa lahan di ruang Pidkor (Pidana Korupsi). Bahkan, langsung dilakukan gelar oleh penyelidik di korp Bhayangkara ini.
Kuasa Hukum Ahli Waris dari LPH Nur Ismanto menjelaskan, pihaknya sengaja datang ke Mapolres untuk melaporkan dugaan penguasahan lahan tanpa izin oleh PT EML, yang konon menyewa ke PT IBRA.
“Kami diberi kuasa ahli waris melaporkan dugaan penguasaan lahan itu, ” katanya kepada sejumlah wartawan.
Sebab, menurut Ismanto, lahan tersebut masih menjadi hak milik dari ahli waris. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan di desa berupa Letter C. “Secara kewarisan bisa juga dilihat di KK dan desa. Apalagi, Bapak ahli waris tidak pernah menyerahkan. Kepemilikan masih dipegang ahli waris, ” ungkapnya.
Apalagi, menurut dia, pihak perusahaan PT IBRA yang menguasai lahan tidak bisa menunjukkan kepemilikan. Itu saat mediasi di Mapolres 3 Juli. “Jadi, dokumennya tidak ada, apakah beli atau sewa atau lainnya. Hanya SPPT saja, ” ungkapnya.
Makanya, pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres. Namun, pihak polres masih terkesan hati-hati. Buktinya, pihaknya tidak memberikan tanda bukti lapor. “Mereka tidak menerima dan tidak menolak. Hanya meminta untuk dilengkapi Pepel, Letter C, Kohir dan kepemilikan lainnya, ” tuturnya.
Namun, pihaknya menghargai langkah Polres, meski dengan hati kecewa. Kalau pun nanti ditolak, pihaknya berencana ke Polda. “Bisa saja ke Polda. Tapi, lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, ” tukasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno masih enggan memberikan keterangan detil terkait masalah ini. Sebab, aduan itu masih dirapatkan secara internal. “Masih digelar, nanti hasilnya akan dilaporkan ke Kapolres. Perkembangannya nanti dikasih kabar ya.,”ucapnya.
“Penguasaan” Lahan lokasi Ekplorasi Migas di Tanjung masih bersengketa. Sebab, ahli waris mengklaim masih menjadi haknya, dibuktikan dengan letter C di Desa. Sementara pihak perusahaan juga mengklaim sudah melakukan pembebasan lahan. (Asm)