SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gerebek dan Amankan laki -laki diduga tidur dengan istri orang disebuah rumah kost di Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
Pasangan mesum tersebut, diketahui bernama Joni, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Manding, dan Ririn, warga Desa Kertsada, Kecamatan Kalianget.
Penggrebekan berawal dari informasi istrinya Joni warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, jika selama ini suaminya telah berselingkuh dengan Ririn warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan sering tidur bersama di sebuah rumah kost yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
Namun, atas laporan tersebut, minggu (11/2/2018) pada sekitar jam 03:00 wib,dini hari petugas Satpol -PP nindaklanjuti langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah kost yang diduga ditempati oleh Joni dan Ririn, dan ternyata benar adanya didalam rumah kost tersbeut ada Joni dan Ririn.
“Kami langsung bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Minggu (11/2/2018).
Berdasarkan keterangan dari keduanya, ternyata mereka memang bukan pasangan suami istri, sebab Joni memilik istri dan dua anak. Sedangkan Ririn statusnya masih istri orang dan memiliki dua anak.
“Setelah kami minta keterangan ternyata Joni bukan suami Ririn dan memiliki seorang istri, sedangkan Ririn memiliki suami dan anak. Oleh karena itu, kami menelepon istri Joni dan Suami Ririn ke kantornya,” terang mantan Sekretaris KPU Sumenep ini.
Lanut Fajar, pihaknya memanggil suami Ririn dan Istri Joni ke Kantor Satpol PP. Setelah dipertemukan ternyata Suami Ririn dan Istri Joni bersepakat untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Joni dan Ririn ke Polres Sumenep.
“Kami sudah mencoba mediasi kedua keluarga tersebut agar diselesaikan secara ke keluargaan, karena keduanya sama-sama memilik dua anak. Namun ternyata keputusan yang diambil suami Ririn maupun istri Joni adalah melapor ke Polres Sumenep, terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Joni dan Ririn,” pungkasnya. (Asm)