Kebijakan Strategis Bupati Sumenep Keringanan Tunggakan PBB-P2

Kebijakan Strategis Bupati Sumenep Keringanan Tunggakan PBB-P2

SUMENEP, (TransMadura.com) – Ditengah kondisi perekonomian yang masih penuh tantangan,
Keringanan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB -P2) langkah strategis untuk membantu masyarakat.

Kebijakan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk meringankan beban yang harus terpenuhi kewajibannya.

“Pemerintah daerah juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2,” Kata Kepala Bapenda (Badan Pendapat Daerah), Sumenep, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akh Sugiharto.

Menurut Harto, hal ini dinilai penting bagi masyarakat, yang selama ini belum mampu melunasi kewajibannya membayar pajak.

Sebab, pembayaran secara normal atas tunggakan yang menumpuk tentu dapat terasa berat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Program keringanan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin,” Ujarnya.

Selain itu juga, wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang beberlaku.

“kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan.” Tutupnya.

(Red)

Exit mobile version