SUMENEP, (Transmadura.com) — Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil amankan dua pelaku yang hendak bertranssaksi Narkotika jenis sabu dijalan Yos Sudarso Desa Pabian, Kecamatan Kota, simpang tiga tepatnya depan Rumah Dinas Kapolres Sumenep, Senin 15 januari 2018.
Polisi amankan Juriyanto kelahiran 1976 asal Dusun Lonangkek Desa/Kecamatan Sokobanan, Kabupaten Sampang dan Mohari kelahiran 1977 asal yang sama diamankan pada pukul 18:00 wib. Awal penangkapan polisi dapat informasi masyarakat, bahwa terlapor dari Sampang berada di Kecamatan Talango,Sumenep akan mengirim / transaksi barang narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram kotor.
Namun, rencana transaksi gagal barang dibawa kembali. Setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor naik mobil dari arah pelabuhan kalianget menuju kota sumenep, dan petugas langsung menghadang di simpang tiga Desa pabian kecamatan Kota.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan didalam mobil ada enam orang termasuk terlapor, serta ditemukan dua buah clurit milik terlapor,” kata Humas Polres Sumenep Abd Mukid.
Menurutnya, mobil beserta Pelaku dan Barang Bukti (BB) lainnya dibawa langsung Satreskoba Polres Sumenep, untuk dilakukan penyidikan / penyelidikan lanjutan.
“Ternyata juga ditemukan jaket yang dibawa Mohari dari dalam mobil ditemukan 1pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu itu, milik terlapor Juriyanto,” ungkapnya.
Sementara kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Asm)