Tak Berkategori  

Rekanan Tak Selesaikan Pengerjaan Proyek Pada Waktunya, Disdik Ancam Putus Kontrak

SUMENEP, (Transmadura.com) –
Pengerjaan proyek yang di kerjakan pihak rekanan melalui anggaran perubahan keuangan (PAK) tahun 2017. Naman, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ancam akan memutus kontrak rekanan proyek yang tidak menyelesaikan sesuai waktu yang sudah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Moh. Iksan, bahwa Tindakan tersebut diberikan sebagai punishment apabila rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan didalam kontrak kerja.

“Semua pekerjaan harus selesai maksimal 28 Desember, jika belum diselesaikan maka kami akan putus kontrak,” katanya Kamis, 30 November 2017 diruang kerjanya.

Menurutnya, kata iksan Tahun ini Disdik mendapatkan ploting anggaran di PAK untuk lima titik. Semuanya diperuntukan pekerjaan fisik. Salah satunya di Kecamatan Pragaan. Namun, Iksan tidak menyebutkan besaran anggaran secara keseluruhan.

“Rata-rata pekerjaannya sudah selesai 30 persen, jadi masih ada waktu 28 hari lagi. Jika dikerjaan setiap hari pasti selesai 100 persen,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya pemerintah masih memberikan toleransi, meskipun rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 28 Desember 2017, rekanan tidak di blacklist.

Sesuai aturan yang baru, rekanan bisa mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari terhitung setelah masa kontrak kerja habis. “Bagaimana mikanismenya, saya masih akan konsultasi dengan Keuangan (BPKA),”tandasnya. (Asm)

Exit mobile version