SUMENEP, (Transmadura.com) –
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumenep, Kamis, 19 Oktober 2017.
Mereka meminta DPRD Sumenep mencabut Peraturan Daerah (Perda) no 02 tahun 2012 tentang restribusi parkir di tepi jalan umum.
“Karena asas manfaatnya tidak jelas terhadap rakyat,” jelasnya dalam rilis yang berikan kepada sejumlah awak media.
Bahkan mereka juga meminta Pemerintah setempat untuk menyediakan fasilitas parkir supaya kendaraan yang parkir tidak selalu ke enakan dengan fasilitas umum, sehingga kemacetan tidak selalu terjadi.
Mansur Han, Ketua DPC GMNI Sumenep, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan tuntutan tersebut ke Komisi III DPRD Sumenep sejak tanggal 13 Juni untuk segera menuntaskan persoalan parkir yang menjadi tuntutannya tersebut dan menurutnya komisi III berkometmen untuk menuntaskan masalah itu.
“Namun sungguh sangat ironis ketika kita melihat realita yang ada, kometmen disampaikan oleh Komisi III DPRD Sumenep hanyalah sebatas ungkapan kosong,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hal itu terbukti karena hingga detik ini belum ada perkembangan yang segnifikan terhadap upaya penanganan masalah parkir tersebut.
Pihaknya menagih janji wakil rakyat tersebut dan meminta unguk tidak main-main dengan retribusi parkir, serta meminta wakil rakyat mengundurkan diri jika tidak mampu menuruti amanah rakyat. (Asm/irwan)











