SUMENEP, (Transmadura.com) —
Program Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) dalam penyertifikatan tanah secara masal dibebaskan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Namun, berbeda dengan di Desa Rombiye Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikeluhkan warga setempat diduga prona ada Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa.
Hal itu disampaikan (AK Inisial) warga setempat sebagai pemohon, bahwa program prona dipungut biaya 400 ribu per petak. “Memang benar penyertifikatan masal prona dimintai biaya 400 ribu perpetak, saya bayar 800 ribu karena punyak 2 perak,”katanya sabtu 14/10/2017.
Menurutnya, biaya itu diminta oleh salah satu aparat desa Kadus dengan alasan atas perintah kepala desa untuk biaya sertifikat. “Biaya itu yang minta kadus, dengan alasan disuruh kepala desa,” ungkapnya.
Namun, ditanya apakah tau program prona itu gratis, ia menjawab tidak tau. Karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa prona gratis.
“Saya tidak tau kalau prona gratis, saya kan hanya masyarakat kecil.disuruh bayar ya..bayar Yang penting tanah saya disertifikat,” jelasnya.
Sementara, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975 Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) dalam penyertifikatan atas hak tanah secara masal, dibebaskan dari biaya kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara.
Kades Rombiye Timur, Hayati melalui mantan kades (Suaminya) Nayah membantah dengan tudingan warga bahwa biaya penyertifikatan tanah program Prona itu mengaku tidak pernah menyuruh untuk minta biaya terkait program prona. Bahkan, terkejut waktu ditanyak bahwa prona dimintai biaya 400ribu perpetak.
“Endak, saya tak pernah nyuruh, dan memang sebelumnya saya sudah mengumpulkan warga disosialisasikan, penyertifikatan akan ada biaya untuk admistrasi,” kata nayah minggu 16/10/2017.
Ia menyampaikan, walaupun itu prona ada biaya administrasi, sampai sekarang tidak warga yang membayar.” Sampai sekarang warga tidak ada yang bayar, itu mungkin salah orang,” dalihnya. (Hasan/irwan)











