Bandar Udara Paseraman Dipindah, Warga Ancam Nempuh Jalur Hukum

Transmadura.com, Sumenep – Dengan Adanya tidak terealisanya atau   Pemindahan pembangunan Bandar Udara  ( Bandara) di Desa Paseraman, Pulau Kangean Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa warga Pulau Kangean mengancam akan
mengancam akan menuju jalur hukum apabila tidak terealisasi.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumenep Badrul Aini, pembebasan lahan itu dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, salah satunya melakukan Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan. Namun, akhir-akhir ini pihaknya mendapat informasi jika rencana pembangunan bandara tersebut gagal. Selain itu status tanah tersebut tidak jelas, apakah milik Dinas Perhubungan atau milik pemerintah desa.”Kalau benar, maka bisa dipidanakan,” katanya.

Salah satu alasannya, menurut Badrul, karena pemerintah dianggap telah membohongi masyarakat. Karena pada tahun 2016 lalu pemerintah daerah telah melakukan pembebasan lahan sekitar 10-20 persen, dengan anggaran Rp 1 Miliar. Anggaran tersebut diambilkan dari APBD tingkat II.

Kata Politisi Partai PBB itu, kecendrungan terdapat kebijakan yang salah dilakukan pemerintah daerah. “Nah disitu pasti ada yang salah, dan itu harus dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Wakil ketua Komisi II DPRD Sumenep Mengatakan, Oleh sebab itu pihaknya meminta semua elemen untuk mengawal dan membongkar kasus tersebut. “Kami tidak akan main-main dalam persoalan ini, kami pasti akan mengawal kasus ini hingga tuntas nanti,” tegas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Sustono mengatakan untuk pembangunan bandara di Kangean tetap akan dilakukan. Hanya saja lokasi yang akan dibangun belum ada kepastian, karena masih menunggu penetapan lokasi (Penlok) dari Kementrian Perhubungan.

Terkait pembebasan lahan yang telah dilakukan, mantan Asisten I Setkab Sumenep itu memilih sedikit bicara. “Kalau soal itu tanya kepada yang lama (kepala Dishub lama),” jelasnya.

Sustono mengaku lahan yang dibebaskan tetap akan dipakai meskipun hanya pendukung pembangunan runway. “Mubadzir tidak,” tegasnya.

Rencana pembangunan bandara di kepulauan itu mulai terungkap ke permukaan sejak tahun 2014. Sesuai hasil fasibility study (FS) pembangunan itu akan dilakukan di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah telah menggarkan sebesar Rp 8 miliar pada tahun 2015. Namun anggaran itu hanya terealisasi sekitar Rp 1 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD tingkat II itu dianggarkan untuk pembebasan lahan seluas 7 hektar dari total kebutuhan luas lahan sekitar 18 hektar. Adapaun harga tanah permeter Rp 10 ribu.

Anggaran yang dibutuhkan secara keseluruhan sekitar Rp 19,1 miliar. Rincianya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 11 hektar, dan Rp 18 miliar akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara yang lain, seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga pembangunan ruang tunggu penumpang.

Kemudian pada 2016 lalu, pemerintah daerah menganggarkan kembali sebesar Rp 8 miliar, anggaran itu untuk pembebasan lahan. Karena ada kendala anggaran tersebut tidak terserap, dan tahun ini dianggarkan kembali sebesar Rp 8 miliar. ( Asm/irwan)

Exit mobile version