Kuasa Hukum Rizal, Dampingi Penyidikan Kasus Pengeroyokan

Transmadura.com, Sumenep –  Polres Sumenep melakukan pemanggilan terhadap rizal selaku pelapor guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidum Polres Sumenep, untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Saksi Pelapor kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Jamik Sumenep pada tanggal 22/1/2017 yang di dampingi kuasa hukumnya Ach. Supyadi, Kamis 2/2 2017.

“Penyidik Polres memberikan pertanyaan sebanyak 31 pertanyaan dalam pemeriksaan keterangan tambahan kepada klien kami Moh. Rizal.” kata supyadi.

Kami dan klien memberikan keterangan tambahan pada penyidik di Unit Pidum Polres Sumenep dari mulai jam 09.00 wib sampai dengan jam 13.00 wib.

Menurutnya,  Keterangan tambahan yang disampaikan ke penyidik di Unit Pidum Polres Sumenep adalah seputar untuk menguatkan bukti terjadinya penganiayaan secara bersama-sama yg dilakukan para pelaku kepada klien kami sebagai korban.

Pemanggilan penyidik Unit Pidum Polres Sumenep kepada klien kami ini untuk memberikan keterangan tambahan adalah sebagai hasil koreksi adanya kekurangan pada berkas BAP hasil penyelidikan/penyidikan oleh penyidik sebelumnya di Polsek Kota Sumenep.

Dengan dimintainya keterangan tambahan oleh penyidik Polres Sumenep kepada klien kami Moh. Rizal selaku korban ini, kami Kuasa Hukun yakin penyidik Polres Sumenep akan profesional dan insyaallah tidak akan lama lagi penyidik akan bertindak kongkrit dalam kasus ini. Mengenai kapan waktunya dan langkah kongkrit apa itu adalah penyidik yg tau.” ungkapnya.

Hanya saja sebagai Kuasa Hukum kami sangat berharap dalam tindakan kongkrit penyidik itu nantinya bisa segera menetapkan para pelaku pengeroyokan ini sebagai tersangka, bahkan bila perlu segera amankan, tangkap dan lakukan penahanan kepada para pelaku.” pungkasnya. (Asm/hy)

Exit mobile version