SUMENEP, (TransMadura.com) – Proses laporan dugaan penguasaan lahan oleh PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, henti lidik.
Pasalnya, penghentian lidik oleh penyidik Polresta setempat dengan alasan, bukan masuk tindak pidana, melainkan terjadinya saling klaim kepemilikan antara pelapor dan terlapor.
“Henti lidik karena bukan tindak pidana,” Kata Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, melalui WhatsAAP nya.
Ditanya kasus tersebut apakah masuk perdata atau tidak, pihaknya belum memastikan yang jelas.
“Intinya Perkara tsb henti lidik karena pelapor dan terlapor sama sama mengklaim kepemilikan dengan dasar surat masing-masing,” Jelas Ardan.
Secara terpisah, M. Andi Suryanto, selaku pelapor,
merasa aneh kasus yang dilaporankan.dirinya di SP3 dengan alasan tidak ada pidana.
Padahal, sudah jelas tindak pidananya dengan “menguasai (penyerobotan)” lahan berdasarkan alat berat di lokasi.
“Penyidik polresta Sumenep bilang tidak ada tindak pidana dan meng SP3 perkara, alasannya terlapor (PT EML) punya SPPT. SPPT kan bukan hak kepemilikan? Ini kan aneh,” Terang yanto.
Sehingga, pihaknya dengan tegas akan ke Komisi III DPR RI, melaporkan untuk meluruskan kasus tersebut.
“Biar nanti DPR RI yang memanggil penyidik Polresta Sumenep dan pihak PT EML” Tutupnya.
Sementara, Kasus penguasaan lahan oleh PT. EML dilaporkan sejak tahun 2018, tercatat dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP di Polres Sumenep.
Perkara itu berkaitan dengan lahan yang disebut berada di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02. Pelapor mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan yang tercatat dalam Kohir Nomor 1272.
Luas lahan yang dipersoalkan sekitar 7.600 meter persegi.
Pelapor mempersoalkan dugaan penguasaan lahan tersebut oleh PT EML tanpa izin.
(Asm/red)











