Pasar Tradisional Mulai Tersisi, DPRD Sumenep Fokus Revisi Perda Penataan Toko Modern

Pasar Tradisional Mulai Tersisi, DPRD Sumenep Fokus Revisi Perda Penataan Toko Modern

SUMENEP, (TransMadura.com) – DPRD Kabupaten Sumenep mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan pasar Modern mulai disiapkan.

Langkah kongkret untuk perlingdungan pasar tradisional, Pansus DPRD fokus memperketat regulasi pendirian toko modern tidak bedampak pada aktivitas ekonomi pedagang kecil.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan pasar rakyat memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat kecil, tidak boleh tergerus ekspansi toko moder.

“perkembangan pasar modern yang semakin pesat harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan terhadap pasar tradisional,” Katanya.

Sehingga, menurut Hayat kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisi.

Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan dan revisi perda nantinya akan mengatur lebih rinci mekanisme perizinan pasar modern, termasuk soal lokasi pendirian dan jarak dengan pasar tradisional.

Langkah tersebut dilakukan, agar keberadaan toko modern tidak mematikan usaha pedagang lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di pasar rakyat.

“Pasar modern tidak boleh berdiri di area yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional karena bisa berdampak terhadap omzet pedagang kecil,” katanya.

Selain regulasi perizinan, DPRD juga menyoroti perlunya pembenahan pasar tradisional dari berbagai aspek. Mulai dari peningkatan fasilitas, kebersihan lingkungan pasar, hingga penataan yang lebih nyaman bagi pengunjung.

Irwan menilai, penguatan pasar tradisional tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga perlu diiringi peningkatan kualitas pelayanan dan sarana pendukung agar mampu bersaing.

Menurutnya, stigma pasar tradisional yang identik dengan kumuh dan tidak tertata harus mulai diubah melalui langkah nyata pemerintah daerah.

DPRD juga meminta pengawasan terhadap pembangunan pasar modern diperketat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan pansus akan mengawal implementasi perda setelah direvisi agar aturan tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi pedagang kecil dan bukan sekadar aturan tertulis.

“Tujuan akhirnya bukan menghambat investasi, tetapi menciptakan keseimbangan supaya pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” tutupnya.

(*)

Exit mobile version