SUMENEP, (TransMadura.com) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mencatat baru 20 tambak udang yang mengantongi dokumen lingkungan.
Jumlah tambak yang berada di wilayah kabupaten ujung timur Pulau Madura mencapai ratusan dan menyebar di sejumlah kecamatan.
Dokumen lingkungan yang dimaksud adalah dokumen lingkungan yang dimaksud berupa upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
“Yang sudah memiliki UKP-UPL baru 20-an. Tidak tahu kalau yang urus perizinan langsung melalui OSS (Online Single Submission),” kata Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf pada media ini.
OSS merupakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Menurut Anwar dalam siatem itu pengusaha hanya diminta untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Oleh sebab itu kaya dia, kedepan DLH akan melakukan singkronisasi data bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prihal segala jenis perizinan yang harus dimiliki pelaku tambak.
Karena kalau mengenai izin ada di OPD (organisasi perangkat daerah) lain, yakni di perizinan,” jelasnya.
Selain itu kata Anwar, DLH kedepan juga akan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan. Itu untuk mengetahui dampak lingkungan akibat kegiatan usaha yang sedang beroperasi.
“Karena setiap kegiatan usaha pasti ada dampaknya. Nah, dari dampak itu harus ada solusi agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelas dia.
Kendati sangat minim pengusaha yang mengantongi izin UKP-UPL, DLH belum menunjukkan keseriusannya untuk melakukan penertiban sebagai punishment.
(Asm/red)











