SUMENEP, (TransMadura.com) – Komandan Kodim 0827/Sumenep, Letkol Arm Bendi Wibisono, S.E., M.Han, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), periode Juli hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di halaman Kantor Kejari Sumenep, Senin (29/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, Kepala Kejari Sumenep Dr. I Ketut Kasna Dedi, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, perwakilan Pengadilan Negeri, Karutan, BNNK, serta Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyanti, bersama sejumlah undangan lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2021, khususnya dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan barang bukti.
Sepanjang periode Juli–Desember 2025, Kejari Sumenep mencatat 53 perkara inkracht dengan total 76 orang terpidana.
Seluruh barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk kepastian dan penuntasan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir.
Dalam keterangannya, Dandim 0827/Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Sumenep dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumenep yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka dan akuntabel. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Letkol Arm Bendi.
Ia menegaskan, sinergi antar-lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kodim 0827/Sumenep siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan profesional. Pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sementara itu, dari total perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika dan psikotropika mendominasi dengan 32 perkara, melibatkan 43 terpidana.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 285,57 gram, 553 butir pil logo Y, 5 unit telepon genggam, 34 bong atau alat hisap, serta 150 alat pendukung lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.











