Saran Banggar DPRD Sumenep, Pemkab Mempertimbangkan Pajak Yang Memberatkan Masyarakat

Saran Banggar DPRD Sumenep, Pemkab Mempertimbangkan Pajak Yang Memberatkan Masyarakat

SUMENEP, (TransMadura.com) – Bandan Anggaran (Banggar) DPRD (Dewan Peewakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, apresiasi kepada Pemerintah daerah (Pemda) beberapa hasil capaian yang meningkatnya PAD Sumenep sebesar 1,84 % dari tahun sebelumnya.

Faktanya menunjukkan grafik positif terhadap kinerja Pemkab dalam pencapaian target PAD tahun 2024 tanpa mengesampingkan target yang belum tercapai. Namun fokus terpenting dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat.

“Bukanlah target utama peningkatan (PAD), terpenting Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat,” Kata Badan Anggaran DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat membacakan Laporan Hasil Pembahan Raperda 2024 pada waktu lalu.

Hal itu, sebagai saran dan Badan Anggaran merasa berkewajiban memberikan saran-saran kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk perlu mendapatkan perhatian secara serius, yakni sama dengan rekomendasi tahun sebelumnya bahwa Peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap merupakan fokus terpenting.

“Banggar hanya memberikan saran agar pajak tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat,” Ungkapnya.

Sebelumnya, Laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terhadap hasil pembahasan rancangan perda Kabupaten Sumenep tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terfokus kepada SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) merupakan dokumen yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan, yang berisi laporan terhadap detail serapan pembelanjaaan dan pembiayaan pembangunan daerah tahun anggaran sebelumnya, sehingga dapat diketahui berapa sisa anggaran yang tidak terlaksana.

Selanjutnya, sebagai mitra kerja antara DPRD dan Kepala Daerah terkait kebijakan daerah dalam kedudukannya bersama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pembangunan Daerah.

Untuk memastikan kebenaran dan menyikapi penyampaian Bupati didalam Nota Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu yang lalu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep melalui Badan Anggaran terhitung mulai tanggal 28 s/d 30 Mei 2025 bersama TAPD dan beberapa OPD telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terhadap capaian serapan dan sisa anggaran tahun 2024 secara terperinci.

Dengan demikian, pokok pembahasan Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan ditingkat komisi-komisi yang disinkronkan dengan Nota penjelasan Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran dimasing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 Milyar 791 Juta 308 Ribu 933 Rupiah 18 Sen.

Apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 441 Milyar 245 Juta 508 Ribu 105 Rupiah 10 Sen. Maka terdapat defisit sebesar sebesar 181 Milyar 454 Juta 199 Ribu 171 Rupiah 92 sen. Jika kita flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 411 Milyar 542 Juta 23 Ribu 795 Rupiah 53 Sen.

(Red)

Exit mobile version