Fraksi PDI-P Perjuangkan Nasib BPD di Sumenep, Anggaran Honor Hanya Cukup 5 Bulan

SUMENEP, (TransMadura.com) – Honor atau tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumenep, tidak terbayar sampai satu tahun. Pasalnya, tunjangan BPD sebagian desa hanya menerima lima bulan Januari sampai Mei 2021.

“Tunjangan BPD kami hanya menerima lima bulan, setelahnya sudah tidak ada lagi,” kata Ketua BPD Desa Juluk, Ach Fajar.

Dirinya meminta, kepada pemkab untuk memikirkan BPD khususnya kabupaten Sumenep, agar dapatnya pemerintah bisa menambah anggaran ADD tersebut. “Kami berharap pemerintah bisa memperhatikan nasib BPD,” ungkapnya.

Hal itu dapat respon Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Zainal Arifin, bahwa tetap akan memperjuangkan terkait tunjangan Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) BPD se Kabupaten Sumenep.

“Kami akan memperjuangkan tunjangan (Siltap) BPD yang tidak cukup dari sekian banyak orang di Kabupaten Sumenep. BPD di rikrut, tapi anggaran tidak ada,” janjinnya.

Menurutnya, pihaknya
berjanji tetap akan memperjuangkan nasib BPD, sehingga masalah anggaran tersebut dipastikan aman.

“Kami selaku anggota BANGGAR tetap memperjuangkan, karena di fraksi PDIP ada dua di BANGGAR, Darul Hasyim Faht Ketua Komisi I, dipastikan aman,” ungkapnya.

Dengan demikian, Politisi PDI Perjuangan ini berharap kepada semua BPD se Kabupaten Sumenep diminta tenang jangan sampai terjadi arogansi, UNRAS ke pemkab dan DPRD.

“Kami berdua Fraksi PDI Perjuangan akan berjuang habis habisan untuk mendapatkan Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) full satu tahun sampai bulan desember. jangan khawatir kepada semua BPD,” tegasnya.

Sebab, selama ini jelas mantan Kades Tambak Agung Tengah ini, penerimaan anggaran tunjangan BPD itu bervariasi, ada yang cukup hanya bulan Juni.

“kami Fraksi PDIP akan berkoordinasi dengan DPMD, Bapedda dan juga Bupati agar sama sama menyetujui anggaran ini, agar dapat diberikan tunjangan full seperti tahun tahun sebelumnya,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD), Moh Ramli mengatakan, persoalan ketidakcukupan tunjangan BPD itu masih dalam proses diajukan. “Masih dalam proses,” katanya.

Namun, menurut Ramli, honor BPD itu bukan kewajiban pemerintah daerah dan bukan kewajiban dianggarkan dari dana Alokasi Dana Desa (ADD), melainkan yang wajib dari ADD tersebut, hanya untuk siltabnya kades dan perangkat Desa. “Itu sebetulnya bukan kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.

Sedangkan honor BPD itu, jelas mantan Kadinsos, dari APBdes Desa dengan sumber lain selain add dan DD. “Kami pemerintah kabupaten terus memikirkan desa yang PAdesnya yang rendah,” ungkapnya.

Sehingga, secara tehnis Dinas PMD hanya mengusulkan perubahan ini untuk bisa membantu dari APBD. “Jadi ini bukan kewajiban sebetulnya, namun DPMD akan tetap mendorong dari pendapatan asli desa lainnya, yang jelas dalam peraturan bupati sudah mengatur, ADD prioritasnya untuk siltab kades dan perangkat desa, prioritas kedua baru tunjangan BPD,” jelasnya.

Ramli menjelaskan, kalau melihat di APBdes nya banyak desa menganggarkan hal itu, tapi memang nyatanya tidak cukup untuk satu tahun.

“Bagaimana ketika ADD tidak cukup, Desa sebetulnya bisa mencari dari sumber lain yakni pendapatan asli desa,” tutupnya.

Sedangkan Ramli merinci tunjangan BPD, yakni, Ketua Rp 1juta, Wakil Ketua Rp 800ribu, anggota Rp 600 ribu.

(Asm/red)

Exit mobile version