SUMENEP, (TransMadura.com) –
Beredarnya Video wanita telanjang yang viral di Media Sosial (Medsos) terus bergulir. Pasalnya, video mesum yang berdurasi 1- 11 detik dengan pemeran atas nama MW warga Desa Baragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep diunggah melalui Facebook membuat viral dan resah masyarakat.
Hal itu, membuat pemeran yang merasa menjadi korban tidak terima, sebab MW merasa dilecehkan oleh pemilik akun Facebook bernama “Rohim Ahonk (FirdausBinahonk).
MW (korban) melaporkan ke Polres didampingi kuasa hukumnya, dengan Nomor laporan : LP-B/109/IV/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Sabtu tertanggal 7 Mei 2021.
Kuasa Hukum MW (Korban), Ahmad Azizi, S.H Mengatakan, bahwa MW datang ke polres setempat untuk melaporkan pemilik akun tersebut.
“Kami datang bersama MW yang merasa menjadi korban atas akun Facebooknya bernama Rohim Ahonk (FirdausBinahonk) yang telah menyebar video telanjang atas klien kami,” katanya.
Dirinya memastikan, kliennya tidak sadar seperti di hipnotis, saat di mem video call dirinya dan korban dibujuk, dirayu dan diminta untuk telanjang.
“MW ini sebagai korban dalam video, hal itu dibuat melalui rekam layar oleh Akun Facebook atas nama tersebut,” jelas Azizi.
Selang empat hari dari peristiwa, menurut pengacara asal Kecamatan Ganding itu, Akun Facebook Atas nama Rohim Ahonk Meninta uang sebesar dua puluh juta. ” kalau tidak ditransfer pemilik akun mengancam akan menyebarkan video itu, korban tidak memenuhi permintaan,” ucapnya.

Peristiwa iti terjadi, pihaknya mengaku sekitar bulan Januari 2021 antara pelapor dan terlapor itu kenalan/berteman di Facebook, sehingga keduanya melakukan komunikasi lebih intens.
“pelapor sering dibujuk atau dirayu oleh terlapor, sehingga terjadilah hubungan asmara melalui online, setelah agak dekat terlapor ini sering merayu bahkan terlapor ini ketika video call meminta macam macam, termasuk pelapor disuruh telanjang bulat atau melepas busana yang dikenakan,” tutupnya.
(Madi/red)











