SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan dugaan penyimpangan pengurangan volume BPNT oleh salah satu agen E-Warung Desa Essang, Kecamatan Talango, kepada KPM terus bergulir.
Pasalnya, Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, klarifikasi pengaduan dugaan penyimpangan pengurangan volume BPNT di salah satu agen E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango.
Pengadu dipanggil oleh unit pidkor untuk dimintai keterangan tentang aduan yang dilayangkan pada hari lalu. “Ya hari ini hanya klarifikasi saja,” kata penyidik Pidkor, saat di ruang kerjanya, rabu, (9/9/2020).
Dia menjelaskan, bahwa hari ini bukan penyelidikan, namun hanya bentuk klarifikasi. “Belum, Bukan penyelidikan dan penyidikan, tapi masih klarifikasi atas laporan itu saja,” jelasnya.
Sementara, Tri Ahmad, Sekjen Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (Topan), menyatakan, usai dimintai keterangan penyidik, bahwa hadir atas panggilan polres unit pidkor tidak lanjut surat aduan yang dilayangkan kemarin.
“Saya hadir kesini untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan tentang aduan kami dugaan pengurangan volume BPNT E-Warung kepada KPM di Desa Essang,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya mengaku akan melengkapi data yang sudah dipegang. “Kami akan melengkapi dan akan kami serahkan secepatnya, sesuai petunjuk pidkor,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango, di adukan ke Polres Sumenep atas dugaan pengurangan volume Bantuan BPNT kepada KPM.
Aduan, itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (Topan), bahwa penerima mamfaat, Dana bantuan non tunai sebesar Rp 200ribu itu yang masuk ke rekening KPM.
Namun, faktanya, KPM menerima barang yang diterima hanya sejumlah Rp. 149.500. Sehingga disinyalir kerugian per KPM Rp. 50.500.
(Fero/Asm/Red)











