Hukum  

Kasus Beras Oplosan Masuk Babak baru, Polres Serahkan Tersangka ke Kejari

SUMENEP, (TransMadura.com) — Kasus beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan tersangka Latifa kini memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut, sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Setelah Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Korp Adhiyaksa.

Sementara itu, berkas perkara kasus ini sudah diserahkan sebelumnya setelah dinyatakan P21 atau lengkap.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pengiriman tahap dua ini dilakukan hari Senin (07/09) kemarin.

Pengiriman itu, yakni tersangka dan barang-bukti diantaranya satu truk beras yang sebelumnya dititipkan di Gudang Bulog Kalianget.

“Pukul 15.30 WIB, penyidik meyerahkan tersangka Latifa kepada Jaksa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dengan dampingi pengacaranya,” kata Widi, Selasa (08/09/2020).

Sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan, sekitar pukul 10.30 WIB, Latifa dirapid test di Poliklinik Polres Sumenep. Sekitar pukul 13.00 WIB, Penyidik bersama jaksa mengecek BB di Gudang Bulog Kalianget.

Namun, meskipun sudah diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menahan tersangka di Rutan Sumenep. Terhadap Latifa hanya dilakukan penahanan kota. Hanya saja Widi tidak menjelaskan alasan JPU tidak menahan Latifa di Rutan.

“JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa di Rutan Sumenep, melainkan hanya dilakukan penahanan kota,” ungkap Widi.

Sementara itu, terkait tidak ditahannya Latifa di Rutan Klas IIB Sumenep, pihak Kejari Sumenep belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin tidak merespon, meskipun pesan yang dikirimkan terlihat dibaca.

Diketahui, kasus ini bermula saat Petugas Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.

Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digrebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan siap edar yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’.

Beberapa waktu setelah penggerebekan dilakukan, Polisi menetapkan pemilik gudang, Latifa sebagai tersangka. Latifa diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasca ditetapkan tersangka, kemudian Latifa sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak praperadilan itu dan penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah.

(Fero/Red)

Exit mobile version